Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 38 Tahun 2016

Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemkab Pasuruab

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TPPD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. TPPD diberikan berdasarkan Tipe/Klaster (kelompok) jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini. TPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seluruh pegawai yang terdiri dari kelompok jabatan strukural, kelompok jabatan fungsional umum, kelompok jabatan fungsional tertentu dan pegawai tidak tetap dengan Keputusan Bupati berdasarkan Tipe/Klaster (kelompok) jabatan masing-masing pegawai. TPPD diberikan kepada Pegawai berdasarkan Tingkat Kehadiran dan Hukuman disiplin sesuai Peraturan Perundang-undangan. Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPPD tidak diberikan kepada Pegawai yang : a. ditugaskan sebagai Kepala Sekolah, Guru, Pengawas dan Penilik; b. ditugaskan pada Badan Layanan Umum Daerah; c. ditugaskan sebagai dokter; d. nyata-nyata tidak melaksanakan tugas/jabatan/ pekerjaan tertentu pada Pemerintah Kabupaten Pasuruan berdasarkan pernyataan dari atasan langsungnya; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. dibebaskan dari jabatan organiknya; g. tugas belajar; h. dipekerjakan/diperbantukan ke instansi lain di luar Pemerintah Daerah; i. sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau j. sedang menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun. TPPD bagi PNS pindahan/dipekerjakan/diperbantukan dari instansi lain ke Pemerintah Daerah, diberikan kepada yang bersangkutan setelah dianggarkan dalam APBD. Bagi pegawai pada SKPD penghasil diberikan pilihan untuk menerima TPPD atau jasa pungut/jasa pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah di Lingkungan Pemkab Pasuruab
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
09 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016
Tanggal Berlaku
09 Desember 2016
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 38
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2152 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan