Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8 Tahun 2013 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; 2. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) dihapus; 3. Ketentuan dalam Lampiran I diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat