Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 40 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 8 Tahun 2013 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; 2. Ketentuan Pasal 29 ayat (3) dihapus; 3. Ketentuan dalam Lampiran I diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pasuruan No 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
22 September 2017
Tanggal Pengundangan
22 September 2017
Tanggal Berlaku
22 September 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan