Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 59 Tahun 2012 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) angka diantara angka 5 dan angka 6 yaitu angka 5A ; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan dalam Lampiran I diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat