Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet
merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar RI Tahun 1945;UU NO 8 Tahun 1981;UU No 17 Tahun 1997;UU No19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2004;sebagaimana tela di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 69 tahun 2010;Perda No 37 tahun 2007;
Materi Pokok Dalam Peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ,DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK,WILAYAH PEMUNGUTAN ,MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG,SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH ,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN,TATACARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN , PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ,KEBERATAN DAN BANDING,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,KEDALUWARSA,PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ,INSENTIF PEMUNGUTAN,KETENTUAN KHUSUS,PENYIDIKAN
,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2012
ORGANISASI - DAN - TATA KERJA - SEKDA - DAN - SEKWAN - DPRD - KAB OKUT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekda dan Sekwan DPRD Kab OKUT
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 tahun 2011;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010 ; Permendagri No 53 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan unsur staf Pemerintah kabupaten
dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah Kabupaten yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati. ,Sekretaris Daerah Kabupaten mempunyai tugas dan kewajiban membantu
Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang di ubah : Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang pembentukan Organisasi dan tat kerja sekretariat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Okut
Peraturan yang di atur : Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan tat kerja sekretariat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Okut
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang
handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna
di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Trayek;
bahwa untuk menambah salah satu sumber pendapatan daerah, dan untuk
mendukung terselenggaranya pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan diperlukan biaya untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan, maka terhadap Izin Trayek yang diberikan dikenakan Retribusi
Izin Trayek;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 Ayat (6) UU 1945;UU No 8 Tahun 1981 :UU No 2 Tahun 2002 ;UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 38 Tahun 2004;UU No 22 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2009 ;UU No 28 Tahun 2009 ;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 22 Tahun 1990 ; PP No 20 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 16 Tahun 2010;Kepres Tahun 2001;Permendagri No 16 Tahun 2006;Permenhumham No M.HH-01.PP.01 Thaun 2008;Kepmenhub No 69 Tahun 1993;Kepmendagri No 4 Tahun 1997;Kepmenhub No 84 Tahun 1999;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK , DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ,SANKSI ADMINISTRASI,PENAGIHAN , PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar,
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945;UU No 8 tahun 1981;UU No 37 tahun 2003;UU No 10 tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 tahun 2004;UU No 28 tahun 2009;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 4 Tahun 1997;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI,
GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ,WILAYAH PEMUNGUTAN ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DA
PENUNDAAN PEMBAYARAN,SANKSI ADMINISTRASI,PENAGIHAN ,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL
TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI ,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN ,KETENTUAN PIDANA,P E N Y I D I K AN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan
teretentu Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dalam peratruan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar RI 1945
UU No 8 Tahun 1981;UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN ,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG,
PENETAPAN RETRIBUSI,TATA CARA PEMUNGUTAN ,SANKSI ADMINISTRASI ,TATA CARA PEMBAYARAN ,PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI,KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,INSENTIF PEMUNGUTAN,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republi
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah daRetribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan PeraturaDaerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945 ;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2009 ;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 4 Tahun 1997;Perda no 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGSAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,WILAYAH PEMUNGUTAN,SAAT RETRIBUSI TERHUTANG,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN,PENAGIHAN ,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN
PEMBEBASAN DALAM HAL TERTENTU ATAS POKOK
RETRIBUSI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA ,P E N Y I D I K A N
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan Pengujian Kendaraan
Bermotor perlu dilakukan pemungutan retribusi dengan
mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945,UU No 8 Tahun 1981,UU No 2 Tahun 2002,UU No 37 Tahun 2003, UU No 10 Tahun 2004 , UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan UU No 12 Tahun 2009;UU No 22 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009 ;PP No 27 Tahun 1983 ;PP No 22 Tahun 1990; PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 16 Tahun 2006;Permenham No M.HH.01.PP.01 Tahun 2008 ,Kepmenhub No 71 Tahun 1993;Kepmenhub No 69 Tahun 1993;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :;NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ,PENAGIHAN,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSAINSENTIF PEMUNGUTAN,PENYIDIKAN,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU RI No 28 Tahun 2009 ; UU No 32 Tahun 2009 ;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Permendari No 4 Tahun 1997;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RERIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,SAAT RETRIBUSI ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL
TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI,PENAGIHAN ,SANKSI ADMINISTRASI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,KETENTUAN PIDANA ,P E N Y I D I K A N ,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2011
RETRIBUSI - PELAYANAN - PEMAKAMAN - DAN - PENGABUAN MAYAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat,
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945,UU No 5 Tahun 1960,UU No 8 Tahun 1981,UU No 24 Tahun 1992, UU No 37 Tahun 2003, UU No 10 Tahun 2004,UU No 32 Tahun 2004,UU No 33 Tahun 2004 ,UU No 28 Tahun 2009,UU No 32 Tahun 2009;PP No 38 Tahun 2009,Perda No 37 T ahun 2007
Materi pokok dalam dalam p[eraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,WILAYAH PEMUNGUTAN ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN ,PENAGIHAN,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL
TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA,P E N Y I D I K AN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi
Jasa Usaha Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.UU No 8 Tahun 1981,UU No 6 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997 ;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008,UU No 33 Tahun 2004 ; UU No 28 Tahun 2009 ;PP No 69 Tahun 2010 ; Perda No 37 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peratura ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG,PENETAPAN RETRIBUSI ,TATA CARA PEMUNGUTAN,SANKSI ADMINISTRASI ,PENAGIHAN ,TATA CARA PEMBAYARAN,PENGURANGAN, KERINGANAN, DANPEMBEBASAN RETRIBUSI ,KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA ,
,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat