Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dengan nama Retribusi Pasar Grosir dan / atau Pertokoan
dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian pasar
grosir dan /atau pertokoan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26?permenKP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit
Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan
Perikanan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
1. Seksi Diklat Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
2. Seksi Kemitraan Usaha, IPTEK, Informasi Perikanan, Kelembagaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
d. Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan TPI;
1. Seksi Perizinan dan Pencatatan Usaha Perikanan;
2. Seksi Pengelolaan Sarana Prasarana Penangkapan Ikan dan Pengelolaan Tempat
Pelelangan Ikan;
e. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya;
1. Seksi Pengelolaan Kawasan dan Data Pembudidaya Ikan;
2. Seksi Sarana Prasarana Budidaya Ikan, Pembenihan dan Pembesaran Ikan;
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi kebutuhan atasPeraturan Daerah yang baik, perlu dibuat
peraturan mengenai pembentukan PeraturanDaerah yang dilaksanakan dengan cara danmetode yang pasti, baku dan standar yangmengikat semua lembaga yang berwenangmembentuk Peraturan Daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten TakalarNomor 4 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerahsudah tidak sesuai lagi dengan perkembanganhukum, kondisi terkini dan kebutuhan daerahsehingga perlu ditinjau untuk diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Pembentukan Peraturan Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5587) sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 182, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5043);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
87 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
3
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 1 Tahun 2014 tentang PembentukanPeraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 274)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN KEWENANGAN PEMBENTUKAN
BAB III
TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN
BAB IV
PERENCANAAN
BAB V
PENYUSUNAN
BAB VI
PEMBAHASAN
BAB VII
PENYELARASAN
BAB VIII
PENETAPAN
BAB IX
PENGUNDANGAN
BAB X
EVALUASI, FASILITASI, PENYAMPAIAN DAN
KONSULTASI
BAB XI
PENGKAJIAN PERDA
BAB XII
PENYEBARLUASAN
BAB XIII
PERATURAN PELAKSANAAN
BAB XIV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XV
PEMBIAYAAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
NOMOR : 02 TAHUN 2016
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri
atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan kepegawaian.
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian;
2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara.
d. Bidang Mutasi dan Promosi;
1. Subbidang Mutasi dan Kepangkatan;
2. Subbidang Pengembangan Karir dan Promosi.
e. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur;
1. Subbidang Pendidikan dan pelatihan dan Pengembangan Kompetensi;
2. Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur.
f. UPTB;
g. Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
9.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi
dan Informatika;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur Perangkat Daerah Unit Kerja pada Perangkat Daerah
Urusan Pemerintahan Bidang Persandian;
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Komunikasi dan Informasi Publik ;
1. Seksi Pelayanan Informasi dan Hubungan Kelembagaan;
2. Seksi Pemberdayaan Media Massa.
d. Bidang Informatika;
1. Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
2. Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi.
e. Bidang Persandian dan Statistik;
1. Seksi Persandian;
2. Seksi Statistik.
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
1. Seksi Pengembangan kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
2. Seksi Asset dan Keuangan;
d. Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat Dan Pengembangan Partisipasi Desa;
1. Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Adat;
2. Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
e. Bidang Pengembangan Sumberdaya Alam, Teknologi, Lembaga Keuangan Mikro,
Produksi dan Pemasaran;
1. Seksi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, Produksi dan Pemasaran;
2. Seksi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PERMAINAN ANAK - ANAK MOBIL DAN MOTOR REMOTE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76, Pasal zz dan pasal 78
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun zo],z tenteng
Retribusi |asa usaha, maka dipandang perlu menetapkan peraturan
Bupati rakalar tentang Retribusi Permainan Anak-Anak Mobil dan
Motor Remote.
L. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawcsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor LBZZ);
2. undar{g-undang Nomor 10 Tahun zoog tentang Kepariwisataan ' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOO} Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. undang - undang Nomor 28 Tahun zoog tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oa9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indqnesia Nqmor 50,*9);
4. Undang-Undang Nomor tZ Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan flembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomar BZ, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
s. undang-undang Nomor 23 Tahun zo14 tentang pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zotl
Nomor 2M, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengag undang-undang Nomor 0g rahun z01s tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun ZO14 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang flembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun Lgg6 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republif
Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran i.legara
Republik Indonesia Nomor 3658);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun zooz tentang pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun zooz Nomor gz, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun zo]..o tentang Tata cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubrik' Indonesia
Tahun ?oLa Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 0g rahun 200g
tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Takalar flembaran Daerah Kabupaten
Takalar tahun 2008 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun zltz
Tentang Retribusi fasa usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2012 Nomor 10).
MEMUTUSMN :
MENCTAPKAN : PEMTURAN BUPATI TAKALAR TENTANG RETRIBUSI PERMAINAN ANAKANAK MOBIL DAN MOTOR REMOTE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Kepala Daerah adalah Bupati Takalar.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
4. Instansi pelaksana adalah Dinas / Badan yang tugas pokok dan fungsinya melakukan
pengelolaan dan psmungutan reffihusi tarhadap permainan anak-anak mobil dan
motor remote Kabupaten Takalar
5. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perund.angundangan retribusi di wajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
6. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan
subjek retribusi, penentuan besarnya reffibusi yang terutang sampai kegiatan
penagihan retribusi kepada wajib retribrisi serta pengawasan penyetorannya.
Subjek retribusi permainan anak-anak mobil dan motor remote adalah setiap orang atau
badan yang menggunakan/ memanfaatkan mobil dan motor remote yang disediakan dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Perhitungan dan penetapan besarnya retribusi merupakan nilai sewa terhadap
penggunaan permainan anak-anak mobil dan motor remote berdasarkan jenis dan waktu
penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI PENGENDALIAN ZOONOSIS KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan upaya pemerintah daerah dalam pengendalian zoonosis dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
KOmisi pengendalian zoonosis mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan, program, kegiatan, dan pengawasan pengendalian zoonosis di wilayah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MATA PELAJARAN BAHASA DAERAH MAKASSAR SEBAGAI MUATAN LOKAL UNTUK JENJANG PENDIDIKAN DASAR (SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB/PAKET A/PAKET B) NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 42 ayat (1) Undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka pemerintah
Daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi, bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan,
zaman sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan;
Peraturan Bupati ini bermaksud untuk mengatur pedoman pelaksanaan muatan lokal
mata pelajaran Bahasa Daerah Makassar pada jenjang pendidikan Dasar baik negeri dan swasta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DUKUNGAN DANA STIMULAN SISTEM DUKUNGAN (SISDUK) TERPADU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LOKAL TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dar:
Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah. maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 147 Tahun
2015 perlu disesuaikan:
1. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotiime;
2 undang-undang Nomor 12 Tatrun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Bupati Takalar Nomor 11 Tahun 2014 tentang Mekanisme
Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengatur tugas dan fungsi Tim Verifikasi Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat