Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; 2. Subbagian Umum dan kepegawaian. c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi; 1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian; 2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara. d. Bidang Mutasi dan Promosi; 1. Subbidang Mutasi dan Kepangkatan; 2. Subbidang Pengembangan Karir dan Promosi. e. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur; 1. Subbidang Pendidikan dan pelatihan dan Pengembangan Kompetensi; 2. Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur. f. UPTB; g. Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat