Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; 1. Subbagian Perencanaan dan keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Komunikasi dan Informasi Publik ; 1. Seksi Pelayanan Informasi dan Hubungan Kelembagaan; 2. Seksi Pemberdayaan Media Massa. d. Bidang Informatika; 1. Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi; 2. Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi. e. Bidang Persandian dan Statistik; 1. Seksi Persandian; 2. Seksi Statistik. f. UPTD; g. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat