Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan
penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Takalar sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016
Nomor 07).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Peemrintah Desa diatur dengan Peratruan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN; 3. Undang-Undang No10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peratruan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Peemrintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN GRATIS
ABSTRAK:
a. Bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan dan
kualitas hidupnya;
b. Bahwa untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup
masyarakat serta dengan membantu meringankan beban dalampembiayaan kesehatan, maka perlu dilaksanakan pelayanan
kesehatan secara gratis yang meliputi pelayanan kesehatan
dasar di puskesmas dan jaringannya termasuk Rumah Bersalin,
serta pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit dalamwilayah Kabupaten Takalar;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Kesehatan Gratis.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dai Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004
tentang Sistem Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 33 Tahun 2007
tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2005
tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2005 Nomor 02);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lembaran
Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 09);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10)
19. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008
Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2008 Nomor 12).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
JENIS BIAYA YANG TIDAK DIPUNGUT PEMBAYARAN (GRATIS)
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII
PENYIDIKAN
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 07 TAHUN 2011
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26?permenKP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit
Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan
Perikanan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
1. Seksi Diklat Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
2. Seksi Kemitraan Usaha, IPTEK, Informasi Perikanan, Kelembagaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
d. Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan TPI;
1. Seksi Perizinan dan Pencatatan Usaha Perikanan;
2. Seksi Pengelolaan Sarana Prasarana Penangkapan Ikan dan Pengelolaan Tempat
Pelelangan Ikan;
e. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya;
1. Seksi Pengelolaan Kawasan dan Data Pembudidaya Ikan;
2. Seksi Sarana Prasarana Budidaya Ikan, Pembenihan dan Pembesaran Ikan;
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi kebutuhan atasPeraturan Daerah yang baik, perlu dibuat
peraturan mengenai pembentukan PeraturanDaerah yang dilaksanakan dengan cara danmetode yang pasti, baku dan standar yangmengikat semua lembaga yang berwenangmembentuk Peraturan Daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten TakalarNomor 4 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerahsudah tidak sesuai lagi dengan perkembanganhukum, kondisi terkini dan kebutuhan daerahsehingga perlu ditinjau untuk diganti;
c.bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Pembentukan Peraturan Daerah;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5587) sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 182, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5043);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
87 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
3
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNomor 1 Tahun 2014 tentang PembentukanPeraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 274)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN KEWENANGAN PEMBENTUKAN
BAB III
TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN
BAB IV
PERENCANAAN
BAB V
PENYUSUNAN
BAB VI
PEMBAHASAN
BAB VII
PENYELARASAN
BAB VIII
PENETAPAN
BAB IX
PENGUNDANGAN
BAB X
EVALUASI, FASILITASI, PENYAMPAIAN DAN
KONSULTASI
BAB XI
PENGKAJIAN PERDA
BAB XII
PENYEBARLUASAN
BAB XIII
PERATURAN PELAKSANAAN
BAB XIV
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XV
PEMBIAYAAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
NOMOR : 02 TAHUN 2016
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2019
BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Bebas Baca Tulis Al-Qur'an bagi Ummat Islam di Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur'an pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
b. bahwa guna untuk efisiensi dan efektifnya pelaksanaan tersebut maka perlu dilakukan upaya yan intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan semua unsur dan komponen di dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bebas Baca Tulis Al-Qur'an pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (MI).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran negara Reapublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3932);
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01 Tahun 2001 tentang Garis-garis Besar Haluan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Talakar Nomor 17 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kabupaten Takalar Tahun 2001-2005.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KETENTUAN BEBAS BACA TULIS AL-QUR'AN
BAB IV KETENTUAN PERJANJIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2003.
PERATURAN DAERAH (PERDA) NOMOR 13 TAHUN 2003TENTANG BEBAS BACA TULIS AL QURAN PADA SEKOLAH DASAR (SD) DAN MADRASAH IBTIDIYAH (MT)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indoensia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri
atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan kepegawaian.
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
1. Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian;
2. Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara.
d. Bidang Mutasi dan Promosi;
1. Subbidang Mutasi dan Kepangkatan;
2. Subbidang Pengembangan Karir dan Promosi.
e. Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur;
1. Subbidang Pendidikan dan pelatihan dan Pengembangan Kompetensi;
2. Subbidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur.
f. UPTB;
g. Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat