ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Peemrintah Desa diatur dengan Peratruan Daerah.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN; 3. Undang-Undang No10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peratruan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Peemrintahan Daerah.
- MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
- 9 halaman
|