Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa struktur organisasi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/82016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan pertanian Daerah propinsi dan kabupaten/kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1330);
11. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 06);
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Bupati Takalar Nomor 17 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Beba pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022 tentang
perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah maka beberapa perangkat daerah mengalami perubahan nomenklatur , sehingga perlu
dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Khususnya Unit Pelaksana Teknis
pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022: UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda
Nomor 5 Tahun 2022.
BAB 1 KETENTUAN UMUM. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS , FUNGSI , DAN URAIAN TUGAS. BAB V JABATAN FUNGSIONAL. BAB VI TATA KERJA. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Beba Dinas Kelautan dan
Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
X Bab, 12 Pasal (8 Hlm.) dan 1 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Klinik Bisnis dan Promosi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022 tentang
perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah maka beberapa perangkat daerah mengalami perubahan nomenklatur, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Khususnya Unit Pelaksana Teknis
pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perbup. Takalar Nomor 32 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS. BAB V JABATAN FUNGSIONAL. BAB VI TATA KERJA. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Klinik Bisnis dan Promosi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
X Bab, 12 Pasal (9 Hlm.) dan 1 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan penataan struktur organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa struktur organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Takalar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 06);
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan FUngsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI HARGA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam penyusunan dan pelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Numenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Standarisasi Harga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
643 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten
Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial;
2. Seksi Jaminan Sosial Keluarga;
d. Bidang Rehabilitasi Sosial;
1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas;
2. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang;
e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
1. Seksi Identifikasi, Penguatan Kapasitas, Pemberdayaan Masyrakat, Bantuan
Stimulan dan Penataan Lingkungan;
2. Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial;
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
1. Seksi Pengembangan kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
2. Seksi Asset dan Keuangan;
d. Bidang Penguatan Kelembagaan Masyarakat Dan Pengembangan Partisipasi Desa;
1. Seksi Penguatan Kelembagaan Masyarakat dan Adat;
2. Seksi Pengembangan Partisipasi Masyarakat;
e. Bidang Pengembangan Sumberdaya Alam, Teknologi, Lembaga Keuangan Mikro,
Produksi dan Pemasaran;
1. Seksi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, Produksi dan Pemasaran;
2. Seksi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26?permenKP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit
Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan
Perikanan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
1. Seksi Diklat Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
2. Seksi Kemitraan Usaha, IPTEK, Informasi Perikanan, Kelembagaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
d. Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan TPI;
1. Seksi Perizinan dan Pencatatan Usaha Perikanan;
2. Seksi Pengelolaan Sarana Prasarana Penangkapan Ikan dan Pengelolaan Tempat
Pelelangan Ikan;
e. Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya;
1. Seksi Pengelolaan Kawasan dan Data Pembudidaya Ikan;
2. Seksi Sarana Prasarana Budidaya Ikan, Pembenihan dan Pembesaran Ikan;
f. UPTD;
g. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Perlunya landasan pelaksanaan inovasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, dan peningkatan daya saing Daerah.Untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan sasaran inovasi daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 38 Tahun 2017; Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH. BAB V PENGUSULAN. BAB VI PENETAPAN. BAB VII UJI COBA INOVASI DAERAH. BAB VIII PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH. BAB IX DISEMINASI DAN PEMANFAATAN INOVASI DAERAH. BAB X PENDANAAN. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XII KERJASAMA. BAB XIII INFORMASI INOVASI DAERAH. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
XIV Bab, 28 Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 54 Tahun 2018
.PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATENTAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a. bahwa' dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yangberlandaskan pada prinsip
- prinsip efisiensi, efektifitas, tranparansi, terbina, bersaing, adil I ti.dak diskri.manatif dan akuntabel, maka dipandang perlu dibentuk unit organisasi sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar; ·
b. bahwa berdasarkan ketentu.an Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah maka dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) Kabupaten Takalar;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan.LembaranNegara RepubliklndonesiaNomor 3817); ·
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun·. '2003 Nomor · 47,
Tamb. �han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentanG Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01' 4438);
(" J. "
:.-
I .
..'.
. J
r
I.. '
I
I
I
I
I
i
I
I
I
I
I
I
I
I
'
j
I
I
I
6. Undang-Undang .Nomor · 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Blekronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. undang-trndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang Peme.r:intahan Daerhb (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2014) Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Re.pubilik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana te1ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang. Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedna Atas Undang• Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah' Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tam.bah.an tembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s1m; · .
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan i
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tamm 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana diubah · terakhir dengan Peraruran Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nom01' 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan sarang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
13. Peraturan Presiden Nornor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/jasa Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
14. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barag/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (Beri� Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar · Tahun 2016; 'Iambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Nemer 02);
. .
16. Peraturan Bu.pati Takalar Nomor 39 Tahun 2016 tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata. kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten Takalar tahun 2016
nomor 39);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB IIPEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASl
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII PENGENDALIAN D.AN PENGAWASAN
BAB VIII EVALUASI DAN.PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
N0M0R 54 TAHUN 2018
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat