Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 53 Tahun 2022

Penyelenggaraan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH. BAB V PENGUSULAN. BAB VI PENETAPAN. BAB VII UJI COBA INOVASI DAERAH. BAB VIII PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH. BAB IX DISEMINASI DAN PEMANFAATAN INOVASI DAERAH. BAB X PENDANAAN. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XII KERJASAMA. BAB XIII INFORMASI INOVASI DAERAH. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Takalar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kab. Takalar 2021 No.53
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan