BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH. BAB V PENGUSULAN. BAB VI PENETAPAN. BAB VII UJI COBA INOVASI DAERAH. BAB VIII PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH. BAB IX DISEMINASI DAN PEMANFAATAN INOVASI DAERAH. BAB X PENDANAAN. BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XII KERJASAMA. BAB XIII INFORMASI INOVASI DAERAH. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat