ORGANISASI- TATA-KERJA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PELAYANAN-KLINIK-BISNIS-DAN-PROMOSI-PADA-DINAS-KOPERASI,-USAHA-KECIL,-MENENGAH,-TENAGA-KERJA-DAN-TRANSMIGRASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kab. Takalar 2022 No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Klinik Bisnis dan Promosi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022 tentang
perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah maka beberapa perangkat daerah mengalami perubahan nomenklatur, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Khususnya Unit Pelaksana Teknis
pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 ; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perbup. Takalar Nomor 32 Tahun 2022.
- BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS. BAB V JABATAN FUNGSIONAL. BAB VI TATA KERJA. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Klinik Bisnis dan Promosi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- X Bab, 12 Pasal (9 Hlm.) dan 1 Hlm. Lampiran.
|