PERUBAHAN ATAS PERATURAN WAL!KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN POLA TATA KELOLA (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MAKASSAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN POLA TATA KELOLA (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan mcrupakan salah
saiu
urusan
kewenangan pcmcrintahan yang wajib dilaksanakan oleh
Pcmerintah Kabupatcn/Kota sehingga Pcmcrintah
Kabupatcn/l(ota bcrtanggung jawab sepenuhnya dalam
pcnyclenggaraan pcmbangunan
kcsehatan
untuk
meningkatkan dcrajat kcschatan di Kota Makassar;
b, bahwa untuk mclaksanakan Peraturan Pemcrintah
Nornor 23 'J'ahun 2005 ientang Pengclolaan Kcuangan
Badan Layanan Umum dan Pcraturan Mentcri Dalam
Ncgcri Nomor 61
1'ahu,, 2007 tcntang Pcdornan Teknis
Pcngclolaan Bada n Laya nn n Umum Ducr-ab , rnc ka pcrlu
mcnyusun Pola 'l'ata Kelola bagi Rumah Sakit Umum
Dacrah Kola Makassar;
berdasarkan pcrtimbangan scbagairnana
dimaksud pada hurur a dan huruf b, pcrlu menctapkan
Perubahan Alas Pcraturan Walikota Makassar Nomor 7
Tahun 2015 Len Lang Pcraluran Pola Ta La Kelola (Hospital
By Laws) Rumah Sakit Umum Dacrah Kata Makassar
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Kcsatuan Rcpublik Indonesia Ta huri 1945;
2. Undang undang Nomor 29 Tahun 1959 icruang
pcmbcnLukan !Jacrah-Daerah Tk.
11 di Sulawesi
{Lcmbaga Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, 'l'amba han lcmbarau Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 1822);
•
3. Undang Undang Nomor 17 1'ahun 2003 tcrnang
Kcuangan Negara (Lcmbaga Negara Rcpublik lncioncsia
Ta h
uri
20C):3 Nurnor 47, ·rambahan Lcmberan Negara
Rcpublik Indonesia vomor 4286);
4. Undang-undang nomor
Tahun 2004 ientang
pcrbcndaharan Negara {Lcmbaga Negara Rcpublik
Indoru-sla Tahun 2004 Nomor 5, ·rambahan Lcmbaran
Negara Rcpublik Indoncaia Nomor 4355);
5. Unda ng- Ur'ltl,tng xomor 29 Tahun 2()04 ltnwng Prakwk
Kcdoktcran (l.cmbaga Negara Rcpublik Indonesia Ta h uri
2004 Nomor 116, ·rambahan Lembaran Negara
Rcpu blik
!
ndoncsia Nomor 44 31);
6. undang Undang xcmor 33 1'ahun 2004 tcmang
Pcrimbangan hcuangan Amara Pcmcrintah Pusat dan
Pcmcrintahan Oacrah (Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor '1438);
7. Undang U11<l:111g \lornor 25 Tahun 2009 Lcnta11g
Pcluyanan Pubhk [l.embaran Negara Rcpublik Indonesia
'l'ahun 2009 'cornor l 12, Tarnbahan Lcrnba ra n Negara
RCflUOliK Indcn.csia i\'ornor 5038);
8. Unc.iang·U11d�11114 '.\'omor 36 1'a11ur1 2009 u-ntang
Keschatan [Lc-mba rari Negara Repubhk Indonesia Tahun
2009 Xornor
J,1.,;, Tarnbahau Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5063);
Y. Undung Undang Nornor 44 'l'ahun 2009 icntang Rumah
Sakit (Lcmbara
•1
:\1cg,:1ra Rcpublik I ndoncsia Tahun
2ouq 'corner l.;,3, Tarnbahan Lcrnbaran Negara
Rcpublik Indonesia
i\
10
111or
5072);
lO.U11d,1r1g Urtdang Nomor 12 "rahun 2011 tcruang
Pcmbcru ukan
Peru turan
Pcr-undang Undangan
[l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 I I
Nomor 82. Tambahan l ... cmbaran Negara Rcpublik
tndoncs.a Nornor 52:34);
11. Undnng Un<.ldr1g vomor 5 Tahun 2014 teruang Aparatur
Sipil �,·gnra [l.c.nbaran Negara Rcpublik Indonesia
'rahur-
2.{)
\:1;1::<>r
1-1
61 Tarnbahan Lcmbaran Negara
Rcpublik l ndc.nc si.i Nornor 5494);
. ..
12. Undang-Undarig Nomor 23 Tahun 2014
Len tang
Pemcrintahan Dacrah (Lembaran Negara
Rcpublik
lrtdonesia 'J'ahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587);
scbagairnana Lelah diubah dcngan Undang-Undang
Nornor 9 Tahun 2015 ten Lang Perubahan Kcdua Atas
Unciang Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcntang
Pcrncrintahan l)acrah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia 1'ahun 2015 Nomor 58, 'I'ambahan Lernbara n
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 'fahun 2014 tcntang
Adrrunisu-ast Pcrncriruahan (Lembaran Negara Rcpublik
rndoneaia 'J'ahun 2014 Nomor 292, Tarnba hari
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5601 );
14. Pcraturan Pcmcrimah Nomor 51 Tahun 1971 temang
Pcrubahan Batas batas Dacrah Kotarnadya Makassar
dan Ka bupaicn- Ka bu paten
Maros dan
Pangkajcnc dan Kcpulauan dalam Li11gk1.111ga11 Dacrah
Provinsi Sulawesi Sclatan (Lcmbaran Negara Rcpubhk
Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, 'l'ambahan Lcmbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2970);
15. Pcraruran Pcmcrtn tah Nomor 86 ·rahun 1999 tcmang
Pcruba han Nama Kola Ujung Pandang mcnjadi Kota
Makassar dalam wilayah Provinsi Sulawesi Sclatan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 19:3;
1(). Pcrururan Pcrncrm tah Nornor 23 ·rahun 2005 tcruang
Pcngclolaan Kcuangan Badan Layanan Um um
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia 'I'ahun 2005
Nomor 48, ·rambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Iudoncaia Numor 4502}; )'ang tclah diubah Pp N1J
74/2012 u-ntang Pcrubahan atas PP
'omor 23/2005
Teruang
Pcngclolaan
Keuangan
Sadan
LayananUmum/ 171/2012 Tambahan Lem bar Negara RI
Nomor 5340;
t
17. Pcra
u ran Pcmcr.ruah Nomor 58 'J'ahun 2005 tcntang
Pcngclolaan Kcuangan Daerah [tcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
I. .. cmbaran vegara Republik Indonesia Nomor 4578};
18. Pcraturan Pc-mcrintah Nomor 65 Tahun 2005 teruang
Pcdoman Pcnyusunan dan Pcnerapan Standar
Pclayanan Minimal (Lernbaran Negara Rcpublik
lndoncsia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4502)
19. Pcraturan Pcrncriruah Nomor 79 Tahun 2005 ieruang
Pcdornan Pcrnbinaan dan Pcngawesan
atas
Pcnyclenggaruan Pcmerlntah Dacrah (Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Ta.mba ha n
Lcmbaran Ncgnra Rcpublik Indonesia Nomor 4593);
20. r'craruran Pcmcrinta h Nomor 8 1'ahun 2006 tentang
Laporan Kcuungan dan Kincrja Instansi Pcmerintah
(Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006
Nornor 25, Tarnbahan l.cmbaran Negara Republik
J\
Jndoncsia
1
omor 4614);
21. Pcraturan Prcsidcn Repoblik Indonesia Nomor 77 ·rahun
2015, tcntang Pcdoman Organisasi Rumah Sakit;
22. Pcr-aruran Mcnu-ri Dulam Negeri Nomor 6 Ta nun 2007
tcntang Pc:tunjuk Tcknis Pcnyusunan dan Pcnerapan
Standar
1>cJ;1�anun Minimal;
23. Pcraruran Men tcri Dalarn Negcri Nomor 59 Tahun 2007
tcmang Pcdornari Pcngclolaan Kcuangan Daerah;
24. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomcr 61 Tal'ruri 2007
tcntong Pcdornan 'f'chknis Pcngclolaan Kcuangan Badan
Layanan Umum l)acrah;
25. Pcraruran
Mcntcri
Kcsehatan
Nomor
755/ M ENKES/ Pl-:R/ IV/ 20
J J
ten tang Penyclcnggaraan
l(omitc Mcdik di Rumn.h Sakil;
26. Pcraturan Mcntcri Kcschatan Republik Indonesia Nomor
: 49 'J'ahun 2013 ten tang, Komite Kcpcrawatan Ru mah
Sakit.;
27.Pcraturan Mcntcri Kcschutan Republik Indonesia Nomor
56
Ta hun 2()14 tentang,
Klasifikasi
Pcrizinan
dan
Rumah Sakit;
28.Pcraturan Mcntcri Kcschatan Rcpublik Indonesia Nomor
69 Tahun 2014 tcntang, Kewajiban Rumah Sakit dan
Kcwajiban Pasicn:
29. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor I 1'ahun 2014
tcnrang Pcmbcntukan Prociuk I Iukurn Daerah (Berita
Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
30.Pcraturan Mcntcri Kcschatan Republik Indonesia Nomor
f>4 1'ahun 2015 tcntang, Organisasi dan Lala kcrja
kcmrnu-riun kcschutan:
J
3
.Pcra rurun Mentcri Kesehaian Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2016 ten tang Standar Pclaya nan Kefarmasian
di Rumah Sakit.
32.i>craturan Dacrah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tcntang Pcrnbcntukan dan susunan Organisasi
Pcrangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Dacrah
J<c>tu
�nkassar l\'omor 8 tahun 2016);
33.Kcputusan
Walikota
Makassar
Nomor
YOO/ 1586/Kl,P/Xll/2014 tentang Pcncrapan Pola
Pcngclolaan Kcuangan Sadan L .. ayanan Umum Dacrah
(PPK f!LUD) Rumah sakit Umum Dacrah Kota
Makassar;
Pasal I
Pasal 1
Pasal 13
Pasal 32
Pasal 35
Pasal 99
Pasal 119
Pasal 119 a
Pasal 119 b
Pasal 119 c
Pasal 119 d
Pasal 119 e
Pasal 119 f
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR : 47 TAHUN 2018
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkanketentuan pasal 475 peraturan daerah kota makassar nomor 7 tahun 2017 tentang pengek=elolaan barang milik daerah yang menyatakan bahwa pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun :
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barag milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar. akurat serta bisa dipertanggungjawabkan melalui inventariasasi setiap 5 (lima tahun sekah, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah pemerintah kota makassar
1. pasal 18 ayat (5) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang bopmor 29 tahun 1959 tentang, pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355)";
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI elektronik (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4843);
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 224, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undnag-undnag nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia nomor 58, tambahan lembaran negara indonesia nomor 5679);
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
8. undang-undang nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kotamadya makassar dan kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkungan daerah propinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 65, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 2970);
9. peraturan pemerintah nomor 86 tahun 1999 tentang perubahan nama kota ujung pandang menjadi kota makassar dalam wilayah propinsi sulawsi selatan (lembaran negara republik indonesia 1999 nomor 193);
10. peraturan pemerintahan nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (lembaran negara republik indonsia tahun 2014 nomor 92, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5533);
11. peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas (lembaran negara republik indonesia tahun2014 nomor 305, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5610);
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (berita negara republik indonesia nomor 547 tahun 2016);
13. peraturan daerah kota makassar nomor 7 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah (lembaran daerah kota makassar tahun 2017 nomor 7 )
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI BMD
BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA HASIL BONGKARAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI MILIK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketcntuan Pasal 339 ayat (6) huruf <:
Mcnimbang
Pcraturan Dacrah Kora Makassar Nomor 7 Tahun 2017 ten tang
Pcngelolaan Barang Milik Daerah yang mcnyatakan bahwa hasil
bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun
kembali merupakan salah satu jcnis barang milik daerah yang
dapat dipindah tangankan melalui proses penjualan oleh
Pemerintah Kota Makassar, maka dipandang perlu
uniuk
mcngatur tata cara penyelesaian barang rnilik daerah dimaksud;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagairnana dimaksud pada
huruf a, pcrlu ditctapkan dengan Pcraturan Walikota Makassar
tentang Tata Cara Pcnyelesaian Barang Milik Daerah Berupa
Hasil Bongkaran Bangunan Atau Bangunan Yang Akan di
Bangun Kembali Milik Pemerintah Kata Makassar
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pcmbcntukan
Daeroh dncrerh 1'i11gk«l II di suiawes: (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Rcpub!ik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tcntang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
'I'ahun 2008 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi E:lektronik [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Pera tu ran Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 ten tang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Ka bu paten Gowa,
Maras dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Sclatan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2970);
9. Per-aturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 ten tang Peru bah an
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kola Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia 1999 Nomor 193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 20 l4 ten tang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
305. Tambahnn Lcmbarn.n Negara Rc::publik Indonesia Nomor
561 OJ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ientang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 547 Tahun 2016;
13. Peraturan Dacrah Kata Makassar Nomor 7 Tanun 2017 tcntang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ILembaran Daerah Kata
Makassar Tahun 2017 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP PENYELESAIAN BONGKARAN
BAB IV PENJUALAN
BAB V PEMUSNAHAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
TAHUN 20113 NOMOR 45
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan kententuan pasal 7 ayat (5) peraturan presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga perlu menetapkan peraturan walikota tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan peratuan walikota
1. pasal 18 ayat (8) undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945:
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat ii di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 74, tambahan lembaran negara nomor 1822);
3. undang-ndang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang ( tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 47250;
4. undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah (lembaran negara tahun 2008 nomor 69, tambahan lembaran negara nomor 4851);
5. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5059);
6. undang -undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara nomor 5587) sebagaimana telah diuabah beberapa kali , terakhir dengan undnag-undnag nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara nomor 5679);
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
8. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kotamadya makassar dan kabupaten-kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkumgam daerah propinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 65, tambahan lembaran negara tahun 1971 yang telah dibentuk ulang);
9. peraturan pemerintahan nomor 86 tahun 1999 tentang perubahan nama kota ujung bpandang menjadi kota makassar dalam wilayah propinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 193);
10. peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (lembaran negara tahun 2012 nomor 188, tambahan lembaran negara nomor 5347);
11. peraturan presiden nomor 97 tahun 2017 tentangg kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
12. peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor p.10/menlihk/setjen/plbo/4/2018 tentang pedoman penytusutan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
13. peraturan daerah kota makssar noor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan samppah (lembaran daerah kota makassar tahun 2011 nomor 4)
14. peraturan daerah kota makassar nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kebersihan (lembaran daerah kota makassar tahun 2012 nomor 11);
15. peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang "rencana tata ruang wilayah kota makassar 2015-2034 (lembaran daerah kota makassar tahun 2015 nomor 4)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ARAH JASTRADA
BAB III : PENYELENGGARAAN JAKSTRADA
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBUATAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
ABSTRAK:
a. bahwa dalm rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektuf dan efesien sebagaimana diamantakan dalam pasal a0 ayat (4) undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, serta untuk menegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak,maka perlu diatur dalam suatu pedoman pembuatan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada a tersebut di atas, perlu ditetapkan peraturan walikota kota makassae tentang pedoman pembuatan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara kesatuan republik indonesia tahun 1945;
2. unang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah ringkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 18220;
3. undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 58 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4843);
4. undang-undang nomor 114 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (lembaran negara republik indonesia tahun nomor 2006 nomor 61, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4846);
5. undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang pelayanan publik (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 112, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5038);
6. undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 momor 152, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5071);
7. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
8. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimna telah dirubah terakhir dengan undang0undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
9. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 291, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
10. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kotamadya makassar dan kabupaten-kabupaten gowa,maros, dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkungan daerah provinsi sulawesi selatan i lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 65,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 2970);
11. peraturan pemerintahan nomor 86 tahun 1999 tentang perubahan nama kota ujung pandang menjadi kota makassar dalam wilayah propinsi sulawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 193);
12. peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (lembaran negara republik indonesia tahun 2010 nomor 94,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5149);
13. peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5286);
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan penengak hukum daerah (berita negara nomor 2036 tahun 2015);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEDOMAN PEMBUATAN
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketcntuan pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut, mengenai Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Dornestik diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, rnaka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik
1. Pasal 18 ayat (6) Undanfg-Undang Oasar Negara Kesatuan
Republik lndonesi Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pemberuukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ten tang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046):
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tenlang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 teruang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomon 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Lelah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Lentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 J 5
Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 560 l);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten• kabupaten Gowa, Mares, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Pcrubahan Narna Kola Ujung Pandang menjadi Kola Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
12. Peraturan Pcmerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 331 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kola Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun
2009);
16. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016);
17. Peraturan Daerah Kora Makassar Nomor 8 Tahun 2016 lentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kola Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PERIODEPERENCANAAN
BABIV PENINJAUAN ULANG RENCANA INDUK
BAB V KLASIFIKASI RENCANA INDUK
BAB VI KEDUDUKAN RENCANA INDUK
BAB VII MUATAN RENCANA INDUK
BAB VIII TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK
BABIX KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Nomor: 33 Tahun 2018
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Mengendalikan pembuangan limbah domestik, melindungi kualitas air tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undag Nomor 30 tahun 2014;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
Bertujua mengendalikan pembuangan limbah domestik dan melindungi kualitas air tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah Kota Makassar
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Adanya beberapa pergeseran Objek dalam APBD Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 47 Tahun 201
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat