Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pertanahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pertanahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 45
TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaaan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Makassar yang berbasis akrual
dalam pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu
untuk melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota
Makassar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun
2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tata Cara penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali
di ubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 2083 Tahun 2016);
28. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Nomor 4 Tahun 2009);
29. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016);
30. Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar (Lembaran
Daerah Kota Makassar Tahun 2015 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016
Nomor 64).
Batasan Minimum Pengakuan sebagai Aset Tak Berwujud pada saat Perolehan
dari belanja modal atau pengadaan baru dapat diklasifikasikan sebagai
berikut :
a. Perolehan aset tak berwujud yang berasal dari belanja modal/pengadaan
baru, maka batasan minimum pengakuan atau penyajian nilai sebagai
aset tak berwujud adalah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Perolehan aset tak berwujud yang berasal dari belanja modal/pengadaan
baru yang mempunyai lisensi/hak paten dari lembaga yang berwenang
sesuai perundang-undangan yang berlaku, maka dalam pengakuan atau
penyajian nilai sebagai aset tak berwujud tidak mengenal Batas Minimum
atau treshold capitalization;
c. Pengakuan atau penyajian nilai sebagai aset tak berwujud sebagaimana
dimaksud poin 1 dan 2 diatas adalah perolehan aset tak berwujud yang
berasal dari belanja modal/pengadaan baru bukan yang berasal dari
belanja pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2015
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Makassar
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk perizinan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, pada pasal 14 ayat (1) yakni Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
b. Potensi usaha jasa konstruksi yang berada dalam wilayah hukum Kota Makassar dapat terdata dengan baik seiring dengan upaya memberikan dukungan dan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 t
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
Izin atas layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kata Makassar, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3273 );
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kata Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
14. Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
18. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2016).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOORDINASI
BAB V PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII SANKSI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA MAKASSAR
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA MADYA UJUNG PANDANG KAWASAN G.K.L. DAN KAWASAN H.I.
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menciptakan kesimbangan dan keserasian lingkungan pemukiman dalam kaitanya dengan pembangunan Kota
b. Berdasarkan hal rencana tersebut di atas perlu disusun/Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai penjabaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Rencana Induk Kota ujung Pandang
c. Berbagai permasalahan yang perlu untuk diatasi dan potensi yang dapat dimanfaatkan di kawasan G.K.L. dan H.I.
1. Hinder Ordonantie (HO) Staatsblad 1926 No. 226 yang telah ditambah dan diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 No.14 dan No. 450’
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang – undang No. 5 Tahun 1960
4. Undang – undang No. 5 Tahun 1974
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
8. Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 2 tahun 1987
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658
11. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1988
12.. Instruksi menteri Dalam negeri Nomor 650-1233
13. Bouw En Woonverordening Voor de Gemeente Makassar
14. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 650-1233
15. Tentang Tata Kerja Penyusunan Rencana kota Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahu 1971
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
17. Keputusan Presiden Nomor 44tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kota Maklassar Nomor 9 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1974
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
1. bahwa pengurusan Air minum di Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai Dinas Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya.
2. bahwa perlu menetapkan pengurusan Air Minum dimaksud ayat (1) di atas dalam bentuk Perusahaan Daerah sesuai dengan maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1973 No. Ekbang 8/311.
3. bahwa dengan status yang bersifat Dinas Daerah untuk kesulitan di dalam memperoleh biaya terutama untuk keperluan eksploitasinya mengingat terbatasnya anggaran yang tersedia.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, yo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.
3. Pertaturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang No. 7/V/1/DPRD/1972 tanggal 23 Juni 1972.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II P E N D I R I A N
BAB III NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
BAB IV Pasal 7
M O D A L
BAB V PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS
BAB VI BADAN PENGAWAS
BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB VIII TAHUN BUKU
BAB IX ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB X LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XI LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XII PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI
BAB XIII K E P E G A W A I A N
BAB XIV K O N T R O L E
BAB XV P E M B U B A R A N
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1975.
PERATURAN DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR : 6 TAHUN 1974 T E N T A N G PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Dalam ranagka implementasi penjabaran Visi dan Misi program kerja Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode Tahun 2014-2019 disusun Rencana Pembangunan disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah dengan memperhatiakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menenngah Provinsi serta memperhatikan kondisi lingkungan strategis di daerah dan hasil evaluasi encana Pembangunan Jangka Menengah periode sebelumya.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang No 33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan kondisi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Praturan Perundang-Undangan; 2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. U ndang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
ABSTRAK:
Sehubungan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan ketatausahaan yang cepat sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku dan untuk mendapatkan retribusi dari
pelayanan ketatausahaan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi , Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Perundang-undangan, rancangan Undangundang,
rancangan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah, Keputusan MenteriDalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
22 tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah, Keputusan Menteri Dalam negeri dan Otonomi Daerah Nomor
23 tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
Daerah.
RETRIBUSI
PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2004.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 13 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daearah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Dan Unit Kerja Lainnya Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
ABSTRAK:
a. Untuk mencapai hasil guna dan daya guna pengeloaaan Pendapatan Asli Daerah,perlu dukungan secara optimal dari aparat pengelola
b. dalam rangka pembinaan aparatur pengelola pendapatan asli Daerah agar dapat lebih giat dan lebih bergairah serta lebih berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka uang perangsang yang diberiakn selama ini perlu tingkatkan
1. Undang-undang Nomor 11 Drt.Tahun 1957
2. Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
6. Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahu 1975
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 1988
9. Peraturan Menterii Nomor 45 Tahun 1992
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 126
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1984
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 7 Tahun 1990
Pememrintah Daerah diharapkan dapat menggali potensi yang dimiliki daerah sehingga setiap tahunnya Pendapatan Asli Daerah dapat lebih ditingkatkan minimal 10 % dari realisasi penrimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Bahwa unutk menunjang upaya peningkatan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah ,kepada Dinas Pendapatan Daerah sebagai pengelola Pendapatan Asli Daerah bersama unit kerja lainnya dapat diberikan uang perangsang maksimal 5% dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dikelolanya sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 1995.
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAEARAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PEMBERIAN UANG PERANGSANG KEPADA DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN UNIT KERJA LAINNYA DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat