Peraturan Daerah (PERDA) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 84) Sebagai Undan-Undang Terhadap Pajak/Retribusi Daerah Kota Madya Daerah Tk. Ii Ujung Poandang
ABSTRAK:
Untuk mengintensifkan pemasukan keuangan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung PandangKhususnya dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah dengan mempergunakan Surat Paksa terhadap penunggakan Pajak/Retribusi Daerah
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
2. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
3. Undang-undang No. 19 Tahun 1959
4. Undang-undang no.11 Drt. Tahun 1957
5. Undang-undang No.12 Drt. Tahun 1957
6. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
MEMPERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANGUNDANG DARURAT NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1990.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1989
Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka upaya
meningkatkan efisiensi pengelolaa;;
dan pengurusan Perusahaan Daerah
Air Minum Oaerah Tingkat II Ujung
Pandang secara berdaya guna dan
berhasil guna, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Oaerah Tingkat II
Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974
tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Oaerah Tingkat II
Ujung Pandang yang disahkan
dengan Surat Keputusan Gubemur
Kepala Oaerah Tingkat I Sulawesi
Selalan langgal 13 Juni 1975 Nomor
253/Vl/1975 (Lembaran Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung
pandang nomor 2 tahun 1976, seri d nomor 2), perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan deangan huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan suatu peraturan daerah kota madya daerah tingkat II ujung pandang
1, undang-undang 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah (lembaran negara tahun 1974 nomo 38, tambahan lembaran negara nomor 3037);
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembarannegara tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara nomor 1922) peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kotamadya makassar dan kabupaten-kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkungan daerah propinsi dulawesi selatan (lembaran negaratahun 1971 nomor 65 tambahan lembaran negaranomor 2970);
3. undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perubahan deerah "(lembaran negara tahun 1962 nomor 10) jo. undang undang nomor 6 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 nomor 37 tambahan lembaran negara tahun 1974 nomor 2901);
4. peraturan menteri dalam negeri nomor 8 yahun 1983 tentang bentuk peraturan daerah perubahan;
5. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1984 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan perusahaan daerah di lingkungan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 690 - 1572 Tahun 1985
tentang Ketentuan--ketentuan Pokok
Badan Pengawas, Direksi dan
Kepegawaian Penisahaan daerah
AirMinum;
7. Surat Keputusan Bersama Menteri
dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 5 Tahun 1984, Nomor
28/KPTS/1984 tentang Pedoman
pedoman Organisasi, Sistem
Akuntansi, Teknik Operasi dan
Pemeliharaan, Teknik Perawatan,
Struktur dan Perhitungan Biaya untuk
menentukan tarif Air Minum,
Pelayanan Air Minum kepada
pelanggan, Pengelolaan Kran Umum
Air Bersih bagi Perusahaan Daerah
Air Minum dan Sadan Pengelola PJr
Minum.
Pasal 1 : Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasal 2 : Agar setiap orang dapat mengetahuinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1990.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA MADYA UJUNG PANDANG KAWASAN G.K.L. DAN KAWASAN H.I.
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menciptakan kesimbangan dan keserasian lingkungan pemukiman dalam kaitanya dengan pembangunan Kota
b. Berdasarkan hal rencana tersebut di atas perlu disusun/Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai penjabaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Rencana Induk Kota ujung Pandang
c. Berbagai permasalahan yang perlu untuk diatasi dan potensi yang dapat dimanfaatkan di kawasan G.K.L. dan H.I.
1. Hinder Ordonantie (HO) Staatsblad 1926 No. 226 yang telah ditambah dan diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 No.14 dan No. 450’
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang – undang No. 5 Tahun 1960
4. Undang – undang No. 5 Tahun 1974
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
8. Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 2 tahun 1987
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658
11. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1988
12.. Instruksi menteri Dalam negeri Nomor 650-1233
13. Bouw En Woonverordening Voor de Gemeente Makassar
14. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 650-1233
15. Tentang Tata Kerja Penyusunan Rencana kota Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahu 1971
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
17. Keputusan Presiden Nomor 44tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kota Maklassar Nomor 9 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
(a) Dalam rangka upaya penegakan hukum Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Ujung Pandang
(b) Untuk melaksanakan penertiban pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
(c) Berdasarkan hal-hal tersebut dimaksud huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
1. Undang-undang No. 29 tahun 1959
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
3. Undang-undang 8 Tahun 1974
4. Undang-undang No. 8 tahun 1981
5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974
8. Peraturan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw. 07.03 Tahun 1984
9. Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw.07.03 Tahun 1984
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986
11Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.Skep/369/X/1985
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan tertentu di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang memuat Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1988.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1986
penyertaan modal pemerintah daerah dalam pendirian perusahaan perseroan
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Kawasan Industri Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan khususnya pembangunan sektor Industri
b. Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berkewajiban ikut serta mengambil bahagian dalam pendirian perusahaan 2 perseroan dimaksud guna menambah sumber Pendapatan Daerah
c. Keikut sertaan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam pendirian Perusahaan dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
d. sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang
5. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969
6. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975
7. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983
9. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1986
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1974
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 1979
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 1986
Turut sertanya Pemerintah Daerah dalam Persero ini adalah sebagai usaha keikut sertaan Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana guna menunjang persyaratan tercapainya struktur ekonomi yang seimbang di sektor Industri dan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas serta sekaligus merupakan salah satu tambahan sumber pendapatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1987.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1974
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
1974
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
1. bahwa pengurusan Air minum di Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai Dinas Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya.
2. bahwa perlu menetapkan pengurusan Air Minum dimaksud ayat (1) di atas dalam bentuk Perusahaan Daerah sesuai dengan maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1973 No. Ekbang 8/311.
3. bahwa dengan status yang bersifat Dinas Daerah untuk kesulitan di dalam memperoleh biaya terutama untuk keperluan eksploitasinya mengingat terbatasnya anggaran yang tersedia.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, yo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969.
3. Pertaturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang No. 7/V/1/DPRD/1972 tanggal 23 Juni 1972.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II P E N D I R I A N
BAB III NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
BAB IV Pasal 7
M O D A L
BAB V PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS
BAB VI BADAN PENGAWAS
BAB VII TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
BAB VIII TAHUN BUKU
BAB IX ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB X LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
BAB XI LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
BAB XII PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI
BAB XIII K E P E G A W A I A N
BAB XIV K O N T R O L E
BAB XV P E M B U B A R A N
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 1975.
PERATURAN DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR : 6 TAHUN 1974 T E N T A N G PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 77A Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 77A, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 78
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga perlu di
ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 83A Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 83A, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 84
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Kebudayaan telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 90 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas
Kebudayaan, sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisiasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kebudayaan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun
2021 Nomor 92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Makassar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Makassar Nomor 103 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huru b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Makassar tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Makassar 103 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah
Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 105), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Ketahanan
Pangan, sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisiasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan
Pangan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2021 Nomor 98), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat