- bahwa perkembangan penduduk, perubahan pola konsumtif, dan tumbuh kembangnya kegiatan usaha masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume sampah di Kabupaten Aceh Jaya, sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif yang dimulai dari hulu, sejak sebelum sampah dihasilkan sampai hilir pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan hidup secara aman/sesuai buku mutu
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah,Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur mekanisme dan tata cara pengelolaan sampah rum ah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pengelolaan sampah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2014;
Qanun ini mengaur 34 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, BAB III Perizinan, BAB IV Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, BAB V Insentif dan Disinsentif, BAB VI Pembiayaan dan Kompensasi, BAB VII Kerja Sama dan Kemitraan, BAB VIII Larangan dan Sanksi, BAB IX Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB X Ketentuan Penyidikan, BAB XI Ketentuan Pidana, BAB XII Penyelesaian Sengketa, BAB XIII Gugatan Pengadilan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Qanun tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu membentuk Qanun tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Kabupaten Aceh Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur 32 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Perencanaan Penyusunan Qanun, BAB V AKQ, BAB VI Partisipasi Masyarakat, BAB VII Penyebarluasan, BAB VIII Pengelolaan Prolek, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
- bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Aceh Jaya sebagai daerah yang dapat memberikan kenyamanan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman bagi seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012.
Qanun ini mengatur 35 yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Objek dan Subjek, BAB IV Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB V Ketertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB VI Pemberian Identitas Hewan Ternak, BAB VII Wewenang Penangkapan, BAB VIII Tata Cara Penangkapan, BAB IX Kewajiban dan Larangan Pemilik/Pemelihara Hewan Ternak, BAB X Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Bagi Petugas, BAB XI Tempat Penampungan Hewan, BAB XII Penjualan Hewan Ternak Tangkapan, BAB XIII Perizinan, BAB XIV Sanksi Adminitratif, BAB XV Ganti Rugi, BAB XVI Pembinaan, pengawasan, pengendalian, BAB XVII Peran Serta Kecamatan, Pemerintahan Gampong dan Masyarakat, BAB XVIII Penyidikan, BAB XIX Ketentuan Pidanan, BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1594/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Jaya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Qanun ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1594/2021; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2020.
Qanun ini terdiri atas 12 pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Dan Penyedotan Tinja
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan persampahan/ kebersihan dan Retribusi penyediaan Penyedotan Tinja menjadi kewenangan Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan persampahan/ kebersihan dan Retribusi penyediaan Penyedotan Tinja menjadi kewenangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dan Penyedotan Tinja;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: perlu membentuk Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Qanun ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintal Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021.
Qanun ini terdiri atas 14 pasal dan 2 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya (Perseroda);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomar 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Acch Jaya Nomor 7 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021.
Qanun ini terdiri atas 11 pasal dan 8 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Penyertaan Modal; Bab IV Bagi Hasil Keuntungan; Bab V Pertanggungjawaban; Bab VI Divestasi; Bab VII Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan penataan perangkat daerah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikati Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Qanun ini terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Qanun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Jaya; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Jaya tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Qanun ini terdiri atas 214 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelola Keuangan Daerah; Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten; Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bab XI Badan Layanan Umum Daerah; Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bab XIII Informasi Keuangan Daerah; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Qanun ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Qanun tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya
ABSTRAK:
bahwa dengan semangat mewujudkan otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah sendiri serta untuk lebih menggali potensi daerah dan memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka diperlukan suatu Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mempunyai fungsi profit oriented dan public service;
bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Aceh Jaya serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan langkah-langkah strategis yang mampu mengakomodasi peran serta masyarakat sesuai dengan kondisi masyarakat Kabupaten Aceh Jaya, dengan menggali berbagai sektor usaha;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Jaya tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018.
Qanun ini terdiri atas 35 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama dan Tempat Kedudukan; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Kegiatan Usaha; Bab V Tata Kelola; Bab VI Jangka Waktu Berdiri Perusahaan; Bab VII Modal dan Saham; Bab VIII Struktur Organisasi; Bab IX Kepegawaian; Bab X Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Bab XI Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; Bab XII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Bab XIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; Bab XIV Pembubaran dan Likuidasi; Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Qanun ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat