Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Mata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengatur 82 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama dan Tempat Kedudukan, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Kegiatan Usaha, BAB V Jangka Waktu Berdiri, BAB VI Modal, BAB VII Struktur Organisasi, BAB VIII Satuan Pengawas Intern, BAB IX Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, BAB X Penggunaan Laba, BAB XI Tarif Air Minum, BAB XII Kepailitan, BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Mata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
16
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.16
Subjek
APBD - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan