Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; BAB III Jenis Penerimaan, Pembayaran , dan Pengecualian; BAB IV Mekanisme Pembayaran Non Tunai; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Sanksi Administrasi; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat