Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2021

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Qanun ini mengaur 34 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, BAB III Perizinan, BAB IV Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, BAB V Insentif dan Disinsentif, BAB VI Pembiayaan dan Kompensasi, BAB VII Kerja Sama dan Kemitraan, BAB VIII Larangan dan Sanksi, BAB IX Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB X Ketentuan Penyidikan, BAB XI Ketentuan Pidana, BAB XII Penyelesaian Sengketa, BAB XIII Gugatan Pengadilan, BAB XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Jaya
Nomor
13
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Calang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.13
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan