Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM PENGUJIAN KONSTRUKSI PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan bangunan yang berkualitas sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan diperlukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah jo. Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah jo. Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur dan telah mendapatkan rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Uji Mutu Bahan dan Alat Berat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH KEPADA MASYARAKAT KELURAHAAN MELALUI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BIDANG PENDIDIKAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Bidang Pendidikan dari Walikota kepada Kepala Dinas Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
Perwal ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. JENIS PERIZINAN
4. PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN
5. PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , telah diatur mekanisme pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim dan besarannya bagi rumah sakit milik Pemerintah Daerah ;
b. bahwa dana hasil pembayaran klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi salah satu sumber tambahan penghasilan penerimaan jasa pelayanan kesehatan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur , Jawa Tengah , Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dnegan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) ;
2. Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063) ;
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5072) ;
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5256) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5372) ;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah ( Lembaran daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 18);
Peraturan ini mengenai jasa pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional pada rumah sakit umum daerah . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; sumber penerimaan ; pengelolaan dan pemanfaatan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 37. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Malang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1);
pearturan ini mengatur mengenai penetapan APBD tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kota Malang. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah
dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang daerah; dan
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
jumlah 16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2022
ABSTRAK:
menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah Kota Malang Tahun 2022
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 tahun 1954;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. UU Nmor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatra Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional 2005-2025;
7. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
17. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020;
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
20. Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011;
21. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
22. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
23. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
24. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022;
26. Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2023;
27. PerGub Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
28. Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
29. Perda Kota Malang Nomor 4 tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang Tahun 2010-2030;
30. Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019'
31. Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
mengatur rencana kerja Pemerintah Daerah yang memuat kedudukan RKPD dalam penyusunan rancangan APBD, sistematika RKPD, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Malang Tahun 2022 No 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pekerja Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Perkada;
b. bahwa untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum, perlu disusun Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
PermenpuPR No 28/PRT/M/2016:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
HSPK disusun dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.
2. Harga Satuan Pokok Kegiatan:
Rincian HSPK terdiri dari:
a. Harga satuan biaya tenaga kerja, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
b. Harga satuan biaya bahan bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
c. Harga Satuan Biaya Peralatan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; dan
d. Harga satuan Jenis Pekerjaan Konstruksi, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
3. Pengendalian dan Pengawasan:
Pengendalian terhadap pelaksanaan HSPK dalam rangka penyusunan RKA-SKPD dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah; Pengawasan Terhadap pelaksanaan HSPK dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat