pembentukan-susunan-perangkat-daerah
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2022 (1) : 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyesuaikan Kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju
Tengah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. % Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 25 Tahun 2001; Kepmendagri No. 100-441 Tahun 2019;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016
- 6 hlm
|