pelaksanaan-reses-dpr
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2022/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK: |
- a. bahwa reses merupakan Disempurnakan kegiatan pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada
masyarakat di Daerah Pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam
pemerintahan;
b. bahwa agar kegiatan penyerapan aspirasimasyarakat dimaksud, dapat sesuai dengan
tujuan dan tepat sasaran serta berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur Tata Cara
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban reses;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 18 TAhun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPR
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
- 12 hlm
|