koordinasi-penyelenggaraan-pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2022/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jalur koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, perlu mengatur pembagian jalur koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Jalur Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Thun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2022; Perbub Mamuju Tengah No. 40 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jalur Koordinasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
- 8 hlm
|