dana-alokasi-khusus-persalinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2022/No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah UU No. 1 TAhun 2022; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 1 TAhun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No. 104 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 98 TAhun 2022;Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 90 Tahun 2015; Permenkes No. 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 6 TAhun 2018; Permenkes No. 72 Tahun 2016; Permenkes No. 74 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jaminan Persalinan Kabupaten Mamuju Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
- 11 hlm
|