Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu Sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
diimplementasikan sesuai dengan kebijakan otonomi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang
Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 1 Tahun 2007;PP No. 45 Tahun 2008;PP No. 91 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
(1) Dengan nama pajak Sarang Burung Walet yang dipungut atas penghasilan panen pribadi atau kelompok/badan.
(2) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah para petani Sarang Burung Walet baik pribadi atau kelompok/badan yang berada dalam wilayah daerah
Kabupaten Mamuju Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milk Negara/ Daerah dan pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalm huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 84 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 21 Tahun 2018;
Barang milik daerah meliputi:
a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau
b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
172 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan
pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan
protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang
menimbulkan penyebaran dan penularan Corona Virus
Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 82 Tahun 2015;Perda No. 3 Tahun 2021;
(1) Kepala Desa terpilih yang telah dilantik menjadi Kepala Desa terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan;
(2) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan status;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat
secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat diperlukan langkahlangkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemisikinan di Kabupaten Mamuju Tengah maka perlu disusun dokumen Rencana
Penanggulangan Kemisikinan Daerah (RPKD) Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pedoman penyelenggaraan dan koordinasi penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan
dan sumberdaya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2023-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2023-2026;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan acuan yang
akan dipedomani dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mamuju Tengah, perlu menetapkan peraturan daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju
Tengah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;
Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
b. mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. menetapkan Perda tentang APBD, Rancanga Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
135 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah,
ketentuan lebuh lanjut mengenai penempatan Uang Daerah pada Bank Umum diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank
Umum
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. pengelolaan Kas;
b. penempatan Uang Milik Daerah dalam bentuk Deposito;
c. sumber dana dan pencatatan;
d. pencairan Deposito;
e. monitoring dan evaluasi;
f. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Inovasi daerah pada hakekatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saring daerah;
b. bahwa untuk menciptakan kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif perlu adanya penguatan sistem Inovasi Daerah secara terarah dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Inovasi Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 20 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2017;Permenpan RB No. 30 Tahun 2014;Peermendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 104 Tahun 2013;Perda No. 7 Tahun 2016;
(1) Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, meliputi:
a. peningkatan pelayanan publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
c. peningkatan daya saing Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung efektifitas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2007;PP No. 74 Tahun 2008;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 87 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 20 Tahun 2018;Perda No. 7 Tahun 2017;
a. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Mamuju Tengah.
b. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia
yang memiliki karakter anti korupsi yang meliputi peserta didik, ASN, Pegawai BUMD, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, koperasi usaha kecil dan menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala DInas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Penyeleggaraan Perizininan Berusaha, Perizininan dan Non Perizinan di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Untuk Menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
sehingga perlu di cabut;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai tahap permohonan sampai terbitnya dokumen sehingga lebih efektif dan
sederhana serta pengawasannya yang transparan, terstruktur dan dapat di pertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4724);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
Pendelegasian Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan Yang Diakuntasikan Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan APBD dengan tertib dan benar, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah wajib menyusun laporan keuangan;
b. bahwa penyusunan laporan keuangan bertujuan untuk penyesuaian data transaksi keuangan antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Bendahara Umum Daerah agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan. Rekonsiliasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja antara Entitas Akuntansi Dengan Entitas Pelaporan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat