Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 17 Pasal 18, dan Pasal 19, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan gizi, dan dalam rangka menjamin ketersediaan cadangan pangan pemerintah Daerah
Kabupaten Mamuju Tengah yang cukup bermutu dan aman serta guna mengantisipasi rawan pangan di daerah,
maka dipandang perlu untuk mengatur tentang pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Pengelolaan cadangan pangan. Mekanisme penyediaan pangan yang terdiri dari:
1. Perencanaan
2. Pengadaan
3. Pengelolaan
4. penyaluran, dan
5. pelaporan
Pengadaan cadangan pangan Kabupaten Mamuju Tengah berupa gabah kering giling (GKG) dan disalurkan dalam bentuk beras.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi ADD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang ADD Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.07/2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD).
a. ADD;
b. pembagian ADD kepada setiap Desa;
c. tata cara pengalokasian ADD;
d. tata cara penyaluran ADD;
e. pelaporan dan pertanggungjawaban;
f. publikasi;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan termasuk ibu bersalin dan bayi baru
lahir sehingga perlu adanya penanganan yang
kompeten;
b. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian
ibu dan bayi diupayakan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan khususnya kegawat
daruratan pada kehamilan, persalinan, nifas dan
bayi baru lahir ;
c. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi maka
diperlukan pelayanan kesehatan yang optimal dan
berkualitas di Fasilitas Kesehatan;
d. bahwa untuk terwujudnya upaya nyata
penyelamatan ibu dan bayi baru lahir sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Persalinan di
Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di
Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/
Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus
Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013
tentang Susu Formula dan Produk Bayi Lainnya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak; Peraturan Menteri kesehatan Nomor 90 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh
Fasilitas Kesehatan Kawasan Terpencil dan sangat
Terpencil; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Darah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1
Tahun 2016 tentang pemberian Air susu Ibu atau
Asi Esklusif.
Persalinan di fasilitas kesehatan sebagai upaya percepatan penurunan
angka kematian ibu, bayi dan anak balita mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan
anak serta melindungi pasien dari malpraktek melalui upaya
penerapan tata kelola klinik yang baik;
c. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif
sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
d. Mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan di
tingkat desa, kecamatan, kabupaten melalui tenaga kesehatan yang
ada di setiap jenjang pelayanan kesehatan, menurunkan kesakitan
dan komplikasi persalinan, memberikan pelayanan yang cepat dan
tepat bila terjadi komplikasi, dan memberikan kenyamanan keamanan
dan keselamatan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Se Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian, pembagian dan penetapan Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa SeKabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
1. Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa
2. Tahapan, Mekanisme dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati sehingga derdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa
UU No.28 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.4 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan Aset Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA LAINNYA DAN UNSUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas, fungsi dan
tunjangan operasional, perlu diataur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 82), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 SALINAN 2
Tahun 2014 tentang Desa, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah serta mendorong, mengoptimalkan dan mewujudkan peningkatan kesejshteraan bagi penyelenggara pemerintah desa, perlu metetapkan besaran tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya dan Unsur Badan
Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;PP No. 11 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Perda No. 4 Tahun 2020;
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya yang sah menurut Perundangundangan yang berlaku;
(2) Penghasilan tetap atau tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa;
(3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa atau tunjangan lainnya dapat dinaikkan secara periodik, sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB Desa;
(4) Sekretaris Desa yang berstatus PNS dapat diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB Desa;
(5) Adapun besaran insentif/honorarium/upah/jasa lainnya tercantum Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada:
a. Bupati dan Wakil Bupati;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. PNS dan CPNS;
d. PPPK;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pedoman dan arah bagi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.07/2017; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa yaitu:
1. Asas Pengelolaan Keuangan Desa
2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka perlu Penyesuaian Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD,
Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan transparansi serta akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta menjunjun tinggi martabat dan citra kepegawaian dan demi kepastian bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal, profesional dan bermoral, seorang Pegawai Negeri Sipil harus mampu
memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatkan efektifitas kinerja. Beberapa indicator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja dengan mematuhi dan mentaati Peraturan disiplin dan disiplin kerja, rasa tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan, serta produktivitas kerja yang berdaya guna;
b. bahwa untuk menjamin terpeliharanya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, diperlukan Peraturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 53 Tahun 2010;PP No. 49 Thun 2018;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 17 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 6 Tahun 2018;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mentaati disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN;
b. meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja;
c. menjaga martabat dan kewibawaan sebagai ASN;
d. menerapkan reformasi birokrasi;
e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin;
f. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif; dan
g. menjaga dan merawat sarana kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
57 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat