Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2023

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD). a. ADD; b. pembagian ADD kepada setiap Desa; c. tata cara pengalokasian ADD; d. tata cara penyaluran ADD; e. pelaporan dan pertanggungjawaban; f. publikasi; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
17 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2023
Tanggal Berlaku
17 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (5) : 18 hlm
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan