Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 19 ayat (3) Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Kecamatan
Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Kelurahan dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Tugas Lurah;
(d) Tugas Sekretariat;
(e) Tugas Seksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam (Rehabilitasi Jalan Ngares-
Bendungan Desa Srabah Kecamatan Bendungan) termasuk dalam kategori mendesak yang dapat dibiayai dari Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi
V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 12 menyebutkan bahwa Penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana
alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana
alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun
anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan
penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak, dengan cara melakukan perubahan
peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan,
untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
b. bahwa adanya rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Trenggalek pada
bulan Juni 2017 yang PPh Pasal 21 dihitung menggunakan ketentuan Pajak Final sehingga nilai pajaknya akan
sangat tingi atau melebihi dari jumlah alokasi PPh 21 setahun, serta untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji
induk pada beberapa SKPD yang mana terdapat beberapa komponen gaji yang alokasi anggaran tidak mencukupi
sampai Perubahan APBD sehingga harus dilakukan penggeseran antar rincian obyek;
c. bahwa pada kegiatan Pelayanan dan Promosi Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perpadu Satu Pintu guna memenuhi kebutuhan dalam rangka mengikuti pameran tingkat nasional yang
diselenggarakan oleh APKASI perlu dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan
untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung Posko GERTAK maka Kegiatan Pengadaan
Peralatan dan Perlengkapan Kantor perlu dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan
sesuai peruntukannya. Sesuai Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD yang selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 42 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Materi pokok perubahan APBD TA 2017:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.772.760.473.709,65
- Belanja Daerah Rp. 1.830.160.679.389,65
- Defisit Rp. (57.400.205.680,00)
- Pembiayaan Daerah Rp. 57.400.205.680,00
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan yang dilaksanakan oleh aparatur
pengawas intern pemerintah dapat berjalan dengan tertib,
lancar dan bertanggungjawab dengan tetap
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, perlu
dilakukan penyempurnakan terhadap standar honorarium
pengawas/aparatur pengawas internal pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2016
tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek.
Mengubah sebagian ketentuan dalam Lampiran X Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun Tahun 2016 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 52) setelah angka 19 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 20 tentang besaran honorarium panitia/tim pelaksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada
warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan
sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga
negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to
justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before
the law);
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dalam
pengimplementasiannya mengalami beberapa kendala
sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dengan substansi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) orang miskin atau kelompok orang miskin;
(d) tata cara pemeriksaan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan calon pemberi bantuan hukum;
(e) tata cara dan mekanisme pelaporan pelaksanaan program bantuan hukum;
(f) persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum;
(g) tata cara penyaluran dana bantuan hukum;
(h) tata cara dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban pemberian bantuan hukum;
(i) tata cara dan mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif;
(j) pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 5679);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2016 yaitu :
1. Laporan realisasi anggaran sebagai berikut:
a. Pendapatan-LRA Rp 1.632.638.563.154,04
b. Belanja Rp 1.709.954.006.569,03
Surplus Rp (77.315.443.414,99)
c. Pembiayaan Netto................................................. Rp 230.860.491.964,59
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a. saldo anggaran lebih awal Rp 233.657.677.224,59
b. penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp (233.657.677.224,59)
c. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) Rp 153.545.048.549,60
d. koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 0,00
e. lain-lain Rp 0,00
f. saldo anggaran lebih akhir Rp 153.545.048.549,60
3. Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun
2016 sebagai berikut:
a. pendapatan-LO Rp 1.747.790.283.612,71
b. beban Rp 1.654.591.840.217,18
c. surplus/defisit dari kegiatan non operasional Rp (29.529.806.921,00)
d. surplus/defisit dari pos luar biasa Rp (19.500.000,00)
c. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53
4. Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a. jumlah aset Rp 2.128.043.490.614,29
b. jumlah kewajiban Rp 9.236.206.585,51
c. jumlah ekuitas Rp 2.118.807.284.028,78
5. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir 31 Desember Tahun
2016 sebagai berikut:
a. saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2016 Rp 243.590.534.478,76
b. arus kas dari aktivitas operasi Rp 285.301.260.937,01
c. arus kas dari aktivitas investasi Rp (365.413.889.612,00)
d. arus kas dari aktivitas pendanaan Rp 0,00
e. arus kas dari aktivitas transitoris Rp (9.931.074.754,17)
f. saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2016 Rp 153.546.831.049,60
6. Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir 31 Desember
Tahun 2016 sebagai berikut:
a. ekuitas awal Rp 1.868.954.062.379,20
b. surplus/defisit-LO Rp 93.198.443.395,53
c. dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar Rp 0,00
d. ekuitas untuk dikonsolidasikan Rp 156.654.778.254,05
e. ekuitas akhir Rp 2.118.807.284.028,78
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 172 Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas
Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Tugas Kepala Dinas;
(d) Tugas Sekretariat;
(e) Tugas Bidang: Bidang Perpustakaan, Bidang Kearsipan;
(f) Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 67 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2017
ABSTRAK:
a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah
dari kelompok pendapatan asli daerah dan jenis pajak
daerah yang mempunyai peranan strategis sehingga
perlu dioptimalkan pemungutannya;
b. bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting
dalam proses pemungutan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan sehingga perlu diberikan
penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Penghargaan Prestasi Pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa
Tahun Pajak 2017.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; 4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 76 Tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
mengatur tentang pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2017; dan atas terlaksananya prosedur yang benar dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 71 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya hibah bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun
anggaran 2017 yang anggarannya belum ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Trenggalek
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pendapatan Daerah Rp. 1.794.291.708.142,65
- Belanja Daerah Rp. 1.973.396.998.087,25
- Defisit Rp. (143.105.289.944,60)
- Pembiayaan Netto Rp. 143.105.289.944,60
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 172 Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Tugas Kepala Satuan;
(d) Tugas Sekretariat;
(e) Tugas Bidang: Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat, ;
(f) Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS BADAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Badan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan.
Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Badan Keuangan Daerah dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Tugas Kepala Badan;
(d) Tugas Sekretariat;
(e) Tugas Bidang: Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Aset, Bidang Penagihan dan Pelayanan Pajak, Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak;
(f) Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat