Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
ABSTRAK:
a. bahwa narkoba berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah menunjukkan kecenderungan terus meningkat, sangat membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba,
peraturan daerah ini menjadi pedoman pemerintah
kabupaten/kota dalam membuat produk hukum daerah
tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkoba di wilayahnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun
2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 64);
Peraturan Daerah ini mengatur pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Antisipasi Dini;
(d) Pencegahan;
(e) Penanggulangan;
(f) Pasca Rehabilitasi;
(g) Pembinaan dan Pengawasan;
(h) Forum Koordinasi;
(i) Partisipasi Masyarakat;
(j) Pelaporan;
(k) Pembiayaan;
(l) Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat
(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal
14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) diatur dalam
Peraturan Bupati.
Jumlah 30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan kerusakan
sarana fasilitas infrastruktur di beberapa lokasi, perlu menggunakan anggaran belanja tidak terduga;
b. bahwa dengan adanya tambahan alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur yang anggarannya belum
masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu
disesuaikan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
Mengatur mengenai penjabaran APBD, merubah pasal 1 ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENAMBAHAN OBYEK DAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA MAKA PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN PEKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKEMBANGAN KONDISI SAAT INI SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat diperlukan pedoman;
b. bahwa untuk menciptakan kerja sama yang terpadu dan terintegrasi perlu suatu kaidah pedoman tata hubungan kerja antar penyelenggara pemerintahan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan adanya kerja sama yang sinergis antar penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan umum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3. Kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, Hak dan Kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Hubungan kerja penyelenggara Pemerintah Daerah;
5. Tenaga Ahli/Tim Pakar;
6. inovasi Daerah;
7. Prinsip pelaksanaan Tata Hubungan Kerja;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Pemerintahan Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek tahun 2012 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum dalam kondisi mendesak untuk segera ditangani dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat sehingga perlu menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan menggeser ke belanja langsung;
b bahwa untuk mewujudkan ketepatan penggunaan rekening belanja modal pengadaan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat pada kegiatan pembangunan pembuangan air kotor dan belanja pegawai yang harus dibayarkan pada pejabat pengelola keuangan kecamatan tugu maka perlu menyesuaikan rekening-rekening belanja dimaksud;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran I dan Lampiran
I.a yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yakni pada Organisasi:
a. 1.03.01 Dinas PU Bina Marga dan Pengairan;
b. 1.04.01 Dinas PU Perumahan, Permukiman dan Kebersihan;
c. 1.20.05 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan d. 1.20.13 Kecamatan Tugu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pegawai negeri sipil yang merupakan unsur aparatur
negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang
menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata,
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh
kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan
kesejahteraan pegawai negeri sipil, maka perlu diberikan
penghargaan berupa pemberian tambahan penghasilan;
c. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundangundangan
dan kondisi saat ini, maka Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah tidak
sesuai dan perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tuang lingkup (a. penetapan besaran TPP;
b. kriteria pemberian TPP;
c. penerima TPP;
d. pemberian dan penghitungan TPP;
e. tata cara pembayaran; dan
f. pembiayaan.) Penetapan besaran TPP didasarkan pada parameter sebagai
berikut:
a. Kelas Jabatan;
b. indeks kapasitas fiskal Daerah;
c. indeks kemahalan konstruksi; dan
d. indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
jumlah 117 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran
masyarakat serta memperluas cakupan pelayanan kepada
masyarakat, mempercepat pelaksanaan penertiban dan
penataan bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang
melalui Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; . Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Mengatur perubahan tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan,
dan Pembebasan Retribusi dan ketentuan pada lampiran IV, V, VI dan VII sehingga sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP
DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07 / 2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
Mengingat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2020; Peraturan Supati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Supati Trenggalek Nomor 59 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Tahun Anggaran 2021; meliputi : ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jumlah desa; tata cara penghitungan pembagian DD ke setiap desa; formula perhitungan; formula pagu alokasi; penetapan rincian DD; mekanisme dan persyaratan penyaluran DD; prioritas penggunaan DD; pelaporan penggunaan DD; pemantauan dan evaluasi; sanksi; ketentuan lain-lainketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
jumlah 53 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGGUL KABUPATEN TRENGGALEK
TAHUN 2023-2027
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panggul Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panggul Kabupaten Trenggalek; meliputi: dasar hukum; maksud dan tujuan; sestematika penulisan; gamabran pealyanan; struktur organisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
jumlah 96 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat