peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021; meliputi : ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; jumlah desa; tata cara penghitungan pembagian DD ke setiap desa; formula perhitungan; formula pagu alokasi; penetapan rincian DD; mekanisme dan persyaratan penyaluran DD; prioritas penggunaan DD; pelaporan penggunaan DD; pemantauan dan evaluasi; sanksi; ketentuan lain-lainketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat