Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2020

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tuang lingkup (a. penetapan besaran TPP; b. kriteria pemberian TPP; c. penerima TPP; d. pemberian dan penghitungan TPP; e. tata cara pembayaran; dan f. pembiayaan.) Penetapan besaran TPP didasarkan pada parameter sebagai berikut: a. Kelas Jabatan; b. indeks kapasitas fiskal Daerah; c. indeks kemahalan konstruksi; dan d. indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2020 No. 4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan