peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tuang lingkup (a. penetapan besaran TPP; b. kriteria pemberian TPP; c. penerima TPP; d. pemberian dan penghitungan TPP; e. tata cara pembayaran; dan f. pembiayaan.) Penetapan besaran TPP didasarkan pada parameter sebagai berikut: a. Kelas Jabatan; b. indeks kapasitas fiskal Daerah; c. indeks kemahalan konstruksi; dan d. indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat