Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran I dan Lampiran I.a yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yakni pada Organisasi: a. 1.03.01 Dinas PU Bina Marga dan Pengairan; b. 1.04.01 Dinas PU Perumahan, Permukiman dan Kebersihan; c. 1.20.05 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; dan d. 1.20.13 Kecamatan Tugu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat