Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan perizinan dan non perizinan serta menyesuaikan
perkembangan kondisi saat ini maka Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah
Bupati melimpahkan wewenang penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
PTSP. Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Trenggalek Th 2015 No 2 TLD No 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan disebutkan bahwa pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; 9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2009 ; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
materi pokok : mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Pencatatan Sipil;
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah, daerah
diberi hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya dalam rangka meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa pemerintahan daerah berhak melaksanakan
pungutan kepada masyarakat sebagai perwujudan
kenegaraan yang harus berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga
perlu diganti;
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993
tentang fasilitas Parkir untuk Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur antara lain tentang: nama, obyek dan subyek retribusi; jenis, golongan dan besaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2013.
4 Halaman Penjelasan
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 50
TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal
81A, Pasal 81B dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 20 18; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa; perubahan meliputi besaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa; komposisi belanja desa; tata cara dan persyaratan penyaluran ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
50 Tahun 2017
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PASAR PON KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan
pendapatan asli daerah dan pendapatan masyarakat
perlu pengelolaan barang milik daerah yang baik;
b. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar daerah guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
menumbuhkan iklim usaha yang mendukung
pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dalam
perekonomian daerah maka perlu dilakukan pengelolaan
di Pasar Pon Kabupaten Trenggalek;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pasar Pon
Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 29
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Pasar Pon
Kabupaten Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. obyek dan peruntukan;
b. Zonasi;
c. waktu operasional;
d. tata cara memperoleh Sewa Kios dan Los;
e. tata cara penetapan penyewa;
f. jangka waktu;
g. besaran Sewa;
h. larangan;
i. sanksi;
j. wilayah Pengelolaan;
k. kerjasama dengan pihak ketiga;)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Daerah ini mengatur petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan substansi:
(a) Maksud dan Tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Pelaksanaan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Perangkat
Daerah, dilaksanakan oleh tim evaluasi yang dibentuk dengan
Keputusan Inspektur atas nama Bupati.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYEWAAN TEMPAT USAHA BERUPA LOS, KIOS DAN/ATAU BENTUK LAINNYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendayagunaan barang milik daerah
berupa tempat usaha berbentuk Los, Kios dan/atau Bentuk
Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek, guna
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan
masyarakat, perlu diatur tata cara pemanfaatannya dalam
bentuk sewa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penyewaan Tempat Usaha berupa Los, Kios
dan/atau Bentuk Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten
Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek;
Mengatur mengenai tata cara penyewaan tempat usaha berupa los, kios dan atau bentuk lainnya meliputi, maksud dan tujuan, obyek peruntukan, jangka waktu, besaran sewa, pemilihan penyewa, pembayaran, dan hak kewajiban sewa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
16 Halaman + Lampiran 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokkan fungsi;
d. pengelolaan sumber daya manusia; dan
e. pengelolaan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
jumlah 29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat