Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa; perubahan meliputi besaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa; komposisi belanja desa; tata cara dan persyaratan penyaluran ADD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2020 No. 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan