Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2021

PENGELOLAAN PASAR PON KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Pasar Pon Kabupaten Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. obyek dan peruntukan; b. Zonasi; c. waktu operasional; d. tata cara memperoleh Sewa Kios dan Los; e. tata cara penetapan penyewa; f. jangka waktu; g. besaran Sewa; h. larangan; i. sanksi; j. wilayah Pengelolaan; k. kerjasama dengan pihak ketiga;)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PASAR PON KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2021 No. 2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan