peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Pasar Pon Kabupaten Trenggalek; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. obyek dan peruntukan; b. Zonasi; c. waktu operasional; d. tata cara memperoleh Sewa Kios dan Los; e. tata cara penetapan penyewa; f. jangka waktu; g. besaran Sewa; h. larangan; i. sanksi; j. wilayah Pengelolaan; k. kerjasama dengan pihak ketiga;)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat