Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN STANDAR PERJALANAN DINAS BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, standar biaya
untuk perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan kemampuan
keuangan daerah dengan memperhatikan aspek transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran
serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014
tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Non
Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman dan Standar Perjalanan Dinas Bagi
Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Trenggalek
Tahun 2016;
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015.
materi pokok: Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait pelaksanaan, penghitungan, dan pembiayaan Perjalanan Dinas di Kabupaten Trenggalek. Dokumen ini menjelaskan pengertian dan definisi istilah yang relevan, termasuk daerah, pemerintah daerah, Bupati, DPRD, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta berbagai perangkat dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Ruang lingkup Peraturan Bupati mencakup prinsip perjalanan dinas, termasuk selektivitas, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah, dan akuntabilitas pemberian perintah dan pembebanan biaya perjalanan dinas. Dokumen ini juga membahas surat perintah tugas (SPT) dan surat perjalanan dinas (SPD) sebagai dokumen penting yang diperlukan oleh pelaku perjalanan dinas.
Jenis perjalanan dinas yang diatur meliputi perjalanan dinas dalam daerah, keluar daerah, dan luar negeri. Setiap jenis perjalanan dinas memiliki ketentuan dan prosedur yang spesifik terkait moda transportasi, waktu dan lama perjalanan, tempat tujuan, serta pembiayaan yang relevan dengan tugas kedinasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan
Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri
Sipil (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor
72) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 56 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyusutan terhadap
aset tetap berupa aset tetap lainnya perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap
Pemerintah Daerah;
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014.
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan-perubahan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014 ini mengatur ketentuan-ketentuan terkait penyusutan aset tetap pemerintah daerah, termasuk jenis aset yang dapat disusutkan, pengecualian untuk beberapa jenis aset, dan perhitungan penyusutan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 75 Tahun 2014
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa dalam rangka membentuk produk hukum daerah yang
mampu memberikan kepastian hukum, mewujudkan
keadilan, ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat serta
tidak menimbulkan permasalahan dalam implementasinya,
perlu disusun produk hukum daerah yang sistematis,
terkoordinasi dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta nilai-nilai yang berkembang
dalam masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013
tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; jenis pruduk hukum daerah; perencanaan; penyusunan produk hukum daerah; evaluasi dan klarifikasi; partisipasi masyarakat; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2013 tentang Mekanisme
Penyusunan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 13 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4
Tahun 2013 tentang Mekanisme Penyusunan Produk Hukum
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013
Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 84 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soedomo Kabupaten Trenggalek perlu dilakukan
perbaikan sistem remunerasi bagi pejabat pengelola,
dewan pengawas dan pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 84 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan
Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 84 Tahun 2011 mengenai Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedomo Trenggalek diubah dengan menambahkan ketentuan baru. Pasal 5 dalam peraturan ini menjelaskan bahwa remunerasi dalam bentuk jasa pelayanan bagi pejabat pengelola dan pegawai dihitung berdasarkan beberapa indikator penilaian, seperti pengalaman dan masa kerja, ketrampilan, ilmu pengetahuan, dan perilaku, resiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan yang disandang, serta hasil dan capaian kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 84 Tahun 2011
Jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektifitas
dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan belanja
barang/jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2016;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015.
Materi POkok: Peraturan Bupati ini, dalam bab I ketentuan umum, menjelaskan pengertian beberapa istilah seperti daerah (Kabupaten Trenggalek), pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten Trenggalek), bupati (Bupati Trenggalek), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai perangkat daerah pengguna anggaran/barang. Pada bab II, maksud dan tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penghitungan harga satuan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Sedangkan pada bab III, dijelaskan bahwa peraturan ini mengatur mengenai standar harga satuan barang/jasa. Bab IV menjelaskan bahwa standar harga satuan barang/jasa tahun anggaran 2016 adalah batas tertinggi yang belum termasuk pajak, dengan uraian terlampir. Jika ada kenaikan harga barang/jasa, dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan harga pasar yang ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 51 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo
Kabupaten Trenggalek telah menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan
Keputusan Bupati Trenggalek Nomor:
188.45/518/406.004/2010 tentang Penetapan Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek
sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, tarif layanan ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo
Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2015.
Materi POkok: Mengatur Menganai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo
Kabupaten Trenggalek.
Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada RSUD dalam menetapkan tarif pelayanan. Tujuan utamanya adalah menciptakan kepastian hukum dalam pemungutan Tarif Layanan di RSUD dr. Soedomo.
Peraturan ini mencakup beberapa bab, antara lain Bab III yang mengatur ruang lingkup peraturan ini, Bab IV yang membahas pengguna jasa di BLUD RSUD dr. Soedomo, serta Bab V yang mengklasifikasikan tarif layanan yang ada. Bab VI membahas kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak penjamin, sementara Bab VII mengatur pelayanan kepada pasien miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelayanan di Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten
Trenggalek perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan
yang memadai melalui pengaturan pola tarif;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012, Bupati sesuai dengan
kewenangannya mengatur pedoman umum penyusunan
tarif layanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek;
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011;
Materi pokok: Mengatur mengenai Pedoman Umum Penyusunan Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. kebijakan tarif;
b. kegiatan yang dikenakan tarif;
c. komponen tarif;
d. pola perhitungan tarif; dan
e. pengelolaan pendapatan BLUD RSUD dr. Soedomo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 121 Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015, maka
dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah
untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5
(lima) hektar, dapat langsung dilakukan oleh instansi yang
memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,
dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain
yang disepakati kedua belah pihak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 54A Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengadaan Tanah, maka dalam hal pengadaan tanah bagi
pembangunan selain untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang
pelaksanakaannya dilakukan oleh lnstansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah, yang sumber dananya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan dimiliki oleh Instansi
Pemerintah, pengadaan tanahnya dilaksanakan secara
langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain
yang disepakati oleh para pihak, atau apabila untuk
kepentingan program prioritas pemerintah dapat
menggunakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Persiapan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22
Tahun 2015 maka dalam rangka mempertimbangkan
efisiensi, efektifitas, kondisi geografis dan pertimbangan
lainnya, Gubernur mendelegasikan kewenangan
pelaksanaan tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah
kepada Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Tanah Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014.
Materi pokok: Mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Tanah Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
1. perencanaan Pengadaan Tanah;
2. persiapan Pengadaan Tanah;
3. pelaksanaan Pengadaan Tanah;
4. penyerahan hasil Pengadaan Tanah;
5. pembiayaan dan/atau penganggaran; dan
6. pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
jumlah 68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur penghasilan
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawatan Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 73 Tahun 2014
tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan
Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Materi Pokok: mengatur mengenai Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa; Peraturan Bupati tentang Penghasilan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Trenggalek bertujuan untuk mengatur jenis dan besaran penghasilan yang diberikan kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Peraturan ini memberikan pedoman dan dasar bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan penghasilan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Ruang lingkup peraturan ini mencakup penghasilan kepala desa dan perangkat desa, serta penghasilan anggota BPD. Penghasilan tersebut terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. Penghasilan tetap diberikan setiap bulan dan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Penggunaan ADD untuk penghasilan tetap ditentukan berdasarkan jumlah ADD yang diterima oleh desa.
Selain penghasilan tetap, terdapat juga tunjangan yang dapat terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian. Besaran tunjangan ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan kewajaran. Tunjangan juga dapat diberikan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Penerimaan lain yang sah dapat dianggarkan dalam APBDesa dan berasal dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan tersebut dapat berupa biaya penunjang kegiatan dan penghargaan. Biaya penunjang kegiatan diberikan untuk menunjang kegiatan dinas kepala desa dan perangkat desa, seperti biaya perjalanan dinas dan honorarium. Penghargaan diberikan dalam bentuk penghargaan purna tugas atau penghargaan saat diberhentikan dengan hormat karena berhalangan tetap atau sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan
kelembagaan daerah dan kebijakan perencanaan,
pengawasan dan pengelolaan teknis kegiatan belanja modal
bangunan pemerintah (konstruksi) serta kebijakan lain yang
mempengaruhi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 103 Tahun 2010
Maeri Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek; Pedoman Pelaksanaan APBD disusun dengan sistematika
penyusunan sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH
BAB III : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH
BAB IV : PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
BAB V : PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
BAB VI : PEDOMAN TATA CARA
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
BELANJA MODAL FISIK KONSTRUKSI
DAN FISIK NON KONSTRUKSI
PEMERINTAH
BAB VII : GAJI DAN TUNJANGAN
BAB VIII : KETENTUAN PERPAJAKAN BAGI
BENDAHARA
BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB X : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
jumlah 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat