Materi pokok: mengatur mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; jenis pruduk hukum daerah; perencanaan; penyusunan produk hukum daerah; evaluasi dan klarifikasi; partisipasi masyarakat; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat