Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 47 Tahun 2015

PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maeri Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek; Pedoman Pelaksanaan APBD disusun dengan sistematika penyusunan sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB III : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB IV : PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB V : PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAB VI : PEDOMAN TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN BELANJA MODAL FISIK KONSTRUKSI DAN FISIK NON KONSTRUKSI PEMERINTAH BAB VII : GAJI DAN TUNJANGAN BAB VIII : KETENTUAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH BAB X : PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan