Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 49 Tahun 2015

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: 1. perencanaan Pengadaan Tanah; 2. persiapan Pengadaan Tanah; 3. pelaksanaan Pengadaan Tanah; 4. penyerahan hasil Pengadaan Tanah; 5. pembiayaan dan/atau penganggaran; dan 6. pelaporan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 49 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 49
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan