Materi pokok: Mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: 1. perencanaan Pengadaan Tanah; 2. persiapan Pengadaan Tanah; 3. pelaksanaan Pengadaan Tanah; 4. penyerahan hasil Pengadaan Tanah; 5. pembiayaan dan/atau penganggaran; dan 6. pelaporan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat