Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah; meliptui: ketentuan umum; maksdud an tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Badan;
b. tugas Sekretariat;
c. tugas Bidang; dan
d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek
Tahun 2017 Nomor 31) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 7
ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (5), Pasal 21
dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ; 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2013 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; 11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
10 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2015
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kriteria orang miskin dan kelompok orang miskin; tatacara verifikasipemberi bantuan hukum; mekanisme pelaporan; persyaratan dan tatacara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; sanksi; pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 61 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN MEKANISME PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
dan dalam rangka melaksanakan evaluasi penyelenggaraan
pengarusutamaan gender perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bentuk-Bentuk Perlindungan Perempuan dan
Mekanisme Pengarusutamaan Gender;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2014
Materi pokok: Peraturan Bupati ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran yang responsif gender serta memantau dan mengevaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilakukan di daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi bentuk-bentuk perlindungan perempuan dan mekanisme pengarusutamaan gender (PUG). Bentuk perlindungan perempuan dilaksanakan melalui PUG, yang mencakup penguatan kelembagaan PUG dan advokasi PUG. Penguatan kelembagaan PUG dilakukan melalui pembentukan Pokja PUG (Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender) dan Focal Point PUG (Titik Fokus Pengarusutamaan Gender) di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan desa. Advokasi PUG dilakukan oleh tim driver PUG yang terdiri dari Bappeda, BPKAD, BPPPAKB, dan inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Besaran APBD 2017 setelah perubahan:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.776.291.708.142,65
- Belanja Daerah Rp. 1.919.396.998.087,25
- Surplus Rp.(143.105.289.994,60)
- Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp. 143.105.289.944,60
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 62 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS BADAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Badan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Badan Keuangan Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Badan Keuangan Daerah; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Badan;
b. tugas Sekretariat;
c. tugas Bidang; dan
d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Tugas Badan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2017 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 63 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat