PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 641 peraturan dalam 0,007 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Kebijakan Pemerintah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Kebijakan Pemerintah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Pangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Penanaman Modal dan Investasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
  1. PERBUP Kab. Trenggalek No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 82 Tahun 2017
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Lingkungan Hidup

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan