Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Trenggalek mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp.13.077.240.000,00 (tiga belas milyar tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp.13.400.000.000,00 (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) yang asumsi penganggarannya berdasarkan realisasi pendapatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau selama 3 (tiga) tahun terakhir karena belum terbit alokasi definitif dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, bahwa penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit sebesar 50% dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima setiap daerah yang harus disesuaikan dengan pagu dan peruntukannya, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud
dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 412.2/318/112.3/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Penyampaian Pagu Indikatif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Program Jalin Matra Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, bahwa Kabupaten Trenggalek mendapatkan dana sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) serta penganggaran kembali sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan yang berasal dari bantuan keuangan provinsi sebesar Rp.10.959.323.996,00 (sepuluh milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai dengan peruntukannya dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/2010 tentang Jenis
Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, bahwa difteri merupakan salah satu jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah yaitu kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka, sehingga perlu segera mendapatkan penanganan agar tidak berdampak lebih luas yang dibiayai dari belanja tidak terduga sebesar Rp.310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
d. bahwa sesuai usulan beberapa perangkat daerah perlu menyesuaikan anggaran dengan peruntukannya termasuk didalamnya kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) guna menyesuaikan dengan petunjuk teknis dari kementerian terkait. Sesuai Pasal 160 ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan pejabat pengelola keungan daerah, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah dengan cara mengubah peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.762.881.026.000,00
- Belanja Daerah Rp. 1.806.295.404.996,00
- Defisit Rp. (53.662.138.996,00)
- Pembiayaan Rp. 53.662.138.966,00
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi
sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Miskin perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Bantuan Hukum; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Persyaratan, Tata Cara Pengajuan Permohonan Tata Kerja Bantuan Hukum; Pendanaan; Tim Verifikasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
67 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi,
diperlukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai : a. tahapan pembangunan ZI; b. syarat dan mekanisme penetapan Perangkat Daerah berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBINAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembinaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan;
1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
J. desentralisasi;
k. tanggung jawab;
l. keragaman; dan
m. sosial budaya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal; 4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi
dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014
tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-
2025.
Mengatur tentang pedoman dan arah penanaman modal di Kabupaten Trenggalek
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Trenggalek No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme
untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan
wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan
pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara
maka diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan
sebagai wajib menyampaikan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, dan untuk memudahkan
pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara
secara efektif dan efisien, maka diperlukan petunjuk teknis
penyampaian dan pengelolaan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang
selanjutnya disingkat LHKPN dalam bentuk
cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian
informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi,
termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas
harta kekayaan penyelenggara negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas pengelolaan dana desa maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Dana Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pengalokasian DD;
b. prioritas penggunaan DD;
c. penyaluran DD;
d. pelaksanaan DD
e. pelaporan dan pertanggungjawaban DD;
f. pemantauan dan evaluasi DD; dan
g. sanksi DD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan perizinan dan non perizinan serta menyesuaikan
perkembangan kondisi saat ini maka Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan
Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah
Bupati melimpahkan wewenang penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
PTSP. Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/13070/201/2017 tanggal 20
Desember 2017 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten Kota
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, apabila
kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-589/MK.7/2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah
untuk Program Hibah Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017,
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi sebesar Rp. 18.000.000.000 (Delapan belas miliar
rupiah) yang telah masuk menjadi Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang
harus segera dilaksanakan/dianggarkan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
c. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam yang dibiayai dari belanja tidak
terduga dan mendesak untuk dilaksanakan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Romawi V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 22,
pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau
belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului
penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.762.881.026.000,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.805.583.841.000,00
3. Defisit Rp. (42.702.815.000,00)
4. Pembiayaan Netto Rp. 42.702.815.000,00
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal
10 ayat (2), Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Kawasan Tanpa Asap Rokok perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kawasan
Tanpa Asap Rokok
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun
2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. persyaratan Tempat Khusus Merokok;
b. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan KTAR;
c. tata cara pembentukan dan tugas Satgas Penegak KTAR
dan kelompok kerja KTAR; dan
d. tata cara pemberian sanksi admistratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat