Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas : a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten; c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong royong; f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan; 1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; J. desentralisasi; k. tanggung jawab; l. keragaman; dan m. sosial budaya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat