Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR PENGADUAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA DAN/ATAU PEJABAT LAIN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dan/atau pejabat lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang–undangan, perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menyusun Prosedur Pengaduan Oleh Aparatur Sipil Negara Dan/Atau Pejabat Lain (Whistleblower System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Pengaduan Oleh Aparatur Sipil Negara Dan/Atau Pejabat Lain (Whistleblower System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, 10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara 52 Tahun 2014, 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, 13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Prosedur Pengaduan Oleh Aparatur Sipil Negara Dan/Atau Pejabat Lain (Whistleblower System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. HAK DAN KEWAJIBAN WHISTLEBLOWER
5. MEKANISME PENGADUAN
6. TIM PENGELOLA PENGADUAN
7. PENGELOLAAN PENGADUAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2007
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Program dan Kegiatan sifatnya mendesak yang mempengaruhi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, maka perlu dilakukan realokasi anggaran pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah, berkaitan dengan Program dan Kegiatan yang belum tertampung sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga terhadap Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/215/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah
3. Ketentuan Pasal 3 diubah
4. Ketentuan Pasal 4 diubah
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2020
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 6 Tahun 2006
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian secara terukur dan seragam serta berlaku secara menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, serta motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM
#Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
#Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan instansi lain yang melaksanakan tugas/dipekerjakan pada PD atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
#Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Pegawai ASN berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
MAKSUD DAN TUJUAN
Pemberian TPP bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi dan integritas Pegawai ASN; dan c. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup TPP Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi : 1) Prinsip Pemberian TPP; 2) Pemberian dan Pengurangan TPP; 3) Penilaian dan Pembayaran TPP; 4) Perhitungan TPP; 5) Laporan, Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan; dan 6) Sanksi
PRINSIP PEMBERIAN TPP
#TPP merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah dan/atau peningkatan pendapatan daerah
#Pemberian TPP menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. kepastian hukum; b. akuntabel; c. proporsionalitas; d. efektif dan efisien; e. keadilan dan kesetaraan; f. kesejahteraan; dan g. optimalisasi
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP
#TPP diberikan kepada Pegawai ASN yang bekerja dan aktif untuk setiap jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kelas jabatan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri
#Pengurangan TPP diberlakukan kepada : a. Pegawai ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan pada bulan berjalan, b. Pegawai ASN yang tidak mengikuti Upacara Bendera, apel gabungan/wirid sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) kali dari besaran kehadiran kerja; c. Pegawai ASN yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP untuk setiap 1 (satu) kali keterlambatan d. Pegawai ASN yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP e. Pegawai ASN dikenakan pemotongan pembayaran TPP berdasarkan rata-rata nilai perilaku kerja dalam satu bulan f. Pegawai ASN yang mendapatkan hukuman disiplin yang berdasarkan pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin
PENILAIAN DAN PEMBAYARAN TPP
#Pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja; #Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan pada : a. penilaian produktivitas kerja sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran TPP yang diterima; b. penilaian disiplin kerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran TPP yang diterima
PERHITUNGAN TPP
Setiap Pegawai ASN wajib membuat Laporan Kerja dan Perilaku Pegawai terhitung mulai tanggal 1 April 2021
LAPORAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN PENGAWASAN
#Kepala PD setiap triwulan tahun anggaran berkenaan paling lambat sebelum pembayaran TPP pada triwulan berikutnya wajib menyampaikan laporan pembayaran TPP di lingkungan kerjanya kepada APIP Pemerintah Daerah
#APIP Pemerintah Daerah melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemberian TPP pada PD/Unit Kerja dan dapat melibatkan pihak terkait yang berkompeten
SANKSI
Setiap Pegawai ASN dilarang : a. merekayasa atau memberikan keterangan atau data yang tidak benar terhadap sesuatu hal yang dapat merugikan keuangan daerah akibat perhitungan besaran TPP; dan b. melakukan kecurangan dalam melakukan perhitungan besaran TPP yang dapat merugikan keuangan daerah
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Lakitan Kecamatan Lengayang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah
diselenggarakan penetapan batas Nagari Lakitan Kecamatan Lengayang sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun
2001 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari;
b. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Batas Desa, perlu disusun
Peraturan Bupati yang memuat Batas Nagari;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 45 Tahun 2016
Perda Kab. Pesisir Selatan No. 17 Tahun 2001
Perda Kab. Pesisir Selatan No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Lakitan Kecamatan Lengayang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2008 Nomor 6 Seri D-5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat