Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan TPP kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Pemberian TPP bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat: b. meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi dan integritas ASN, dan C. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan ASN. Ruang lingkup peraturan bupati ini, meliputi: a. prinsip pemberian TPP, b. pemberian dan pengurangan TPP, c. penilaian dan pembayaran TPP: d. perhitungan TPP: e. laporan, pembiayaan, monitoring dan pengawasan, dan f. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2023 No. 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan