Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan TPP kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. Pemberian TPP bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat: b. meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi dan integritas ASN, dan C. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan ASN. Ruang lingkup peraturan bupati ini, meliputi: a. prinsip pemberian TPP, b. pemberian dan pengurangan TPP, c. penilaian dan pembayaran TPP: d. perhitungan TPP: e. laporan, pembiayaan, monitoring dan pengawasan, dan f. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat