Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi evaluator dalam melaksanakan evaluasi AKIP. Peraturan Bupati ini bertujuan menyediakan acuan bagi evaluator dalam mengevaluasi AKIP untuk meningkatkan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada instansi pemerintah. Ruang lingkup Pedoman Teknis Evaluasi AKIP meliputi: a. Perancangan desain evaluasi AKIP: b. Mekanisme evaluasi AKIP, c. Pelaksanaan evaluasi AKIP: d. Pelaporan dan pengkomunikasian hasil evaluasi AKIP:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat