Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 126 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 35), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 2 diubah 3. Ketentuan Pasal 6 diubah 4. Pasal 7 dihapus 5. Ketentuan Pasal 8 diubah 6. Ketentuan Pasal 9 diubah 7. Ketentuan Pasal 21 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 126 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
126
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
25 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2023
Tanggal Berlaku
25 Juli 2023
Sumber
Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 126
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan