Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 35), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 2 diubah 3. Ketentuan Pasal 6 diubah 4. Pasal 7 dihapus 5. Ketentuan Pasal 8 diubah 6. Ketentuan Pasal 9 diubah 7. Ketentuan Pasal 21 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat