Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Penyangga Taman Nasional ujung Kulon
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Pebruari 1992 yang dikelola dengan sistem zonasi guna menjamin kelestarian fungsinya sebagai penyangga kehidupan, pengawetan keragaman hayati di dalam taman nasional dan dapat dimanfaatkan untuk tujuan penting yang dapat menunjang kesejahteraan manusia pada saat sekarang
dan masa mendatang;
b. bahwa kelestarian sumber daya alam dan ekosistem Taman Nasional Ujung Kulon sangat tergantung pada pemahaman, kesejahteraan dan peran serta masyarakat yang hidup di sekitar taman nasional;
c. bahwa pengelolaan daerah di luar kawasan Taman Nasional Ujung Kulon merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Pandeglang, sehingga kehidupan dan perikehidupan masyarakat di daerah tersebut turut ditentukan oleh usaha-usaha pembangunan yang dilakukan oleh instansi pemerintah Kabupaten, pemerintah Propinsi Banten dan pemerintah pusat, serta dukungan dari lembaga-lembaga
yang peduli sosial, budaya dan lingkungan hidup, melalui cara-cara yang terpadu guna tercapainya manfaat yang optimal berkesinambungan sepadan dengan lestarinya Taman Nasional Ujung Kulon
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; PP RI No 18 Tahun 1994; PP RI No 7 Tahun 1999; PP RI No 8 Tahun 1999; PP RI No 19 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Daerah Penyangga; 3. Azas,Maksud Dan Tujuan; 4. Ruang Lingkup; 5. Sasaran Dan Manfaat; 6. Strategi Pengelolaan 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Larangan Dan Sanksi; 9. Ketentuan Pidana; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten pandeglang No 3 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Asas; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Ruang Lingkup; 5. Biaya Transportasi; 6. Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai Pajak Daerah di Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
b. bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-399/MK.7/2012 bahwa ketentuan mengenai tanggal berlakunya pemungutan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan;
1. UU No. 5 tahun 1960;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 28 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 7 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 4 tahun 2009;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. UU No.12 tahun 2011;11. PP No.27 tahun 1983;12. PP No. 58 tahun 2005
;13. PP No. 79 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 43 tahun 2008
;16. PP No. 69 tahun 2010;17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/MK.07/2010 ;18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010
;19. Perda Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986;20. Perda Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;21. Perda Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;22. Perda Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008
terdapat dalam pasal 1 (60) dan pasal 2 (104)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2012
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Pandeglang
1. UU No. 28 tahun 1999;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 17 tahun 2003
;4. UU No. 1 tahun 2004;5. UU No. 15 tahun 2004;6. UU No. 25 tahun 2004
;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 109 tahun 2000;12. PP No. 24 tahun 2004
;13. PP No. 23 tahun 2005;14. PP No. 54 tahun 2005;15. PP No. 55 tahun 2005
;16. PP No. 56 tahun 2005;17. PP No. 57 tahun 2005;18. PP No. 58 tahun 2005
;19. PP No. 65 tahun 2005;20. PP No. 79 tahun 2005;21. PP No. 6 tahun 2006;22. PP No. 8 t ahun 2006;23. PP No. 38 tahun 2007;24. PP No. 39 tahun 2007
;25. PP No. 60 tahun 2008;26. PP No. 71 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.raung lingkup keuangan daerah;3.kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;4.azas umum dan struktur APBD;5.penyusunan rancangan APBD
;6.penetapan APBD;7. pelaksanaan APBD;8.laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;9.penatausahaan keuangan daerah;10.pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;11.pengendalian defisit dan penggunan surplus APBD
;12.kekayaan dan kewajiban;13.pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;14.penyelesaian kerugian daerah;15.pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;16.pengaturan pengelolaan keuangan daerah
;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 12 Tahun 2011
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan penataan pelayanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 141 serta Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 5 tahun 1984;4. UU No. 28 tahun 1999;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002
;7. UU No. 31 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 26 tahun 2007;11. UU No. 22 tahun 2009;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. UU No. 32 tahun 2009;14. UU No. 12 tahun 2011;15. PP No. 27 tahun 1983
;16. PP No. 41 tahun 1993;17. PP No. 43 tahun 1993;18. PP No. 54 tahun 2002
;19. PP No. 36 tahun 2005;20. PP No. 58 tahun 2005;21. PP No. 79 tahun 2005
;22. PP No. 38 tahun 2007;23. PP No. 69 tahun 2010;24. PD Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986;25. PD Kab. Pandeglang No. 9 tahun 1997;26. PD Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;27. PD Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;28. PD Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008;29. PD Kab. Pandeglang No. 3 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.retribusi perizinan tertentu;3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;4.wilayah pemungutan
;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi perizinan tertentu;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan
;9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pembukaan dan pemeriksaan;11.insentif pemungutan;12.peninjauan kembali tarif retribusi perizinan tertentu;13.penyidikan;14. ketentuan pidana;15.ketentuan peralihan
;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 127 serta Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 5 tahun 1960;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 28 tahun 1999;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002
;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 31 tahun 2004;9. UU No. 32 tahun 2004
;10. UU No. 33 tahun 2004;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No. 10 tahun 2009
;13. UU No. 18 tahun 2009;14. UU No. 28 tahun 2009;15. UU No. 22 tahun 2009
;16. UU No. 12 tahun 2011;17. PP No. 27 tahun 1983;18. PP No. 58 tahun 2010
;19. PP No. 28 tahun 2005;20. PP No. 38 tahun 2007;21. PP No. 69 tahun 2010
;22. PD Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986;23. PD Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;24. PD Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;25. PD Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008
;26. PD Kab. Pandeglang No. 3 tahun 2011
1.ketentuan umum;2. retribusi jasa usaha;3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;4. wilayah pemungutan;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa usaha;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.pembukaan dan pemeriksaan
;10.peninjauan kembali tarif retribusi jasa usaha;11.insentif pemungutan
;12.penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15..ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 serta 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
1. Pasal 18 (6) UUD 1945;2. UU No. 2 tahun 1981;3. UU No. 8 tahun 1981
;4. UU No. 28 tahun 1999;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002
;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 38 tahun 2004
;10. UU No.23 tahun 2006;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No.18 tahun 2007
;13. UU No. 22 tahun 2009;14. UU No. 28 tahun 2009;15. UU No. 32 tahun 2009
;16. UU No. 36 tahun 2009;17. UU No.1 tahun 2011;18. UU No. 12 tahun 2011
;19. PP No. 26 tahun 1983;20. PP No. 27 tahun 1983;21. PP No. 2 tahun 1985
;22. PP No. 41 tahun 1993;23. PP No. 43 tahun 1993;24. PP No. 44 tahun 1993
;25. PP No. 58 tahun 2005;26. PP No. 79 tahun 2005;27. PP No. 38 tahuun 2007
;28. PP No. 69 tahun 2010;29. PD Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986
;30. PD Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;31. PD Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;32. PD Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008;33. PD Kab. Pandeglang No. 3 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.prinsip dan saasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;4.wilayah pemungutan
;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa umum ;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pembukaan dan pemeriksaan;11.peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;12.insentif pemungutan;13.penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan peralihan;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2011
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pengaturan mengenai pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
b. bahwas pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah ;
1.UU No.5 tahun 1960;2.UU No.8 tahun 1981;3.UU No.28 tahun 1999;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.7 tahun 2004;6.UU No.10 tahun 2004;7.UU No.32 tahun 2004
;8.UU No.33 tahun 2004;9.UU No.4 tahun 2009;10.UU No.28tahun 2009;11.PP No.27 tahun 1983;12.PP No.58 tahun 2005;13.PP No.79 tahun 2005;14.PP No.38 tahun 2007;15.PP No.43 tahun 2008;16.PP No.69 tahun 2010;17.PMK No.147/MK.07/2010;18..PMK No.148/MK.07/2010;19.PD Kabupaten pandeglang No.4 tahun 1986;20.PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2007;21.PD Kabupaten pandeglang No.1 tahun 2008;22.PD Kabupaten pandeglang No.6 tahun 2008
Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten, 1 (Satu) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR), 7 (Tujuh) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Dan Perusahaan Daerah Air MInum (PDAM) Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah PT.bank Jabar banten, satu perusahaan daerah bank prekriditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah perkreditan kecamatan (PD.BK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu memebentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank jabar banten , 1 perusahaan daerah bank prekreditan rakyat (PD.BPR) 7 perusahaan daerah prekreditan kecamatan (PD.PK) dan perusahaan daerah air minum (PDAM) kabupaten pandeglang ;
1. pasal 18 ayat(6) UUD NKRI tahun 1945;2. UU No.5 tahun 1962;3.UU No.7 tahun 1992;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.17 tahun 2003;6.UU No.1 tahun 2004
;7.UU No.10 tahun 2004;8.UU No.15 tahun 2004;9.UU No.32 tahun 2004;10.UU No.33 tahun 2004;11.UU No.40 tahun 2007;12.PP No.24 tahun 2005;13.PP No.58 tahun 2005;14.PP No.6 tahun 2006;15.PP No.8 tahun 2006;16.PP No.1 tahun 2008
;17.PD Provinsi Jabar No.14 tahun 2006;18.PD Kabupaten pandeglang No.10 tahun 2010
1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. penyertaan modal daerah
;4.penganggaran dan realisasi;5.pertanggung jawaban;6.bagian laba/deviden
;7.pembinaan dan pengawasan;8.ketentuan peralihan;9.ketentuan lain;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2010
Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Perancangan Pembangunan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 temtamg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan dan penggarangan pembangunan di daerah;b.bahwa untuk menjalani kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif,efisien dan terpadu,maka perlu di atur sistem perencanaan dan penanggaran pembanguan daerah secara komprehensif untuk diimplementasikan di daerah;
;1. UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);2.UU No 28 Tahun 1999;3.UU No 23 Tahun 2000;4.UU No 17 Tahun 2003;5.UU No 1 Tahun 2004;6.UU No 10 Tahun 2004;7.UU No 15 Tahun 2004;8.UU No 25 Tahun 2004;9.UU No 32 Tahun 2004;10.UU No 33 Tahun 2004;11.PP No 58 Tahun 2005;12.PP No 39 Tahun 2006;13.PP No 40 Tahun 2006;14.PP No 38 Tahun 2007;15.PP No 39 Tahun 2007;16.PP No 7 Tahun 200
;17.PM No 8 Tahun 2008;18.PM No 13 Tahun 2006;19.PD No 10 Tahun 2007;20.PD No 1 Tahun 2008;21.PD No 6 Tahun 2008
;1.ketentuan umum ;2.asasan tujuan ;3.ruang lingkup;4.tahapan perencanan dan penggarangan pembangunan daerah;5.penyusunan dan penetapan perencanaan dan penanggaran ;6.pengendalian pelaksanaan perencanaan dan penganggaran ;7.evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penggarangan;8.pelaporan pelaksanaan perencanan dan penganggaran ;9.data dan informasi;10.kelembaggan;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan sanksi;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat