Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2010

Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

;1.ketentuan umum ;2.asasan tujuan ;3.ruang lingkup;4.tahapan perencanan dan penggarangan pembangunan daerah;5.penyusunan dan penetapan perencanaan dan penanggaran ;6.pengendalian pelaksanaan perencanaan dan penganggaran ;7.evaluasi pelaksanaan perencanaan dan penggarangan;8.pelaporan pelaksanaan perencanan dan penganggaran ;9.data dan informasi;10.kelembaggan;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan sanksi;13.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO. 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan