Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 12 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.retribusi perizinan tertentu;3.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;4.wilayah pemungutan ;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi perizinan tertentu;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan ;9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pembukaan dan pemeriksaan;11.insentif pemungutan;12.peninjauan kembali tarif retribusi perizinan tertentu;13.penyidikan;14. ketentuan pidana;15.ketentuan peralihan ;16.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO. 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan