Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pedoman perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraaan tugas fungsi dan peraturan perundangan-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
- Undang-Undang Nomor Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2017
(1) Peraturan Walikota Payakumbuh ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
(2) Ruang lingkup pengaturan Perjalanan Dinas meliputi:
a. prinsip Perjalanan Dinas,
b. tingkatan Perjalanan Dinas,
d. kegiatan Perjalanan Dinas, dokumen Perjalanan Dinas, dan
e. jadwal Perjalanan Dinas.
f. prosedur pembayaran biaya Perjalanan Dinas,
g. pelaporan dan pertanggungjawaban, dan
h. pengendalian internal dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2021
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
a. bahwa tugas jabatan fungsional tertentu pranata komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia:
b. bahwa beban kerja pranata komputer di lingkungan pemerintah Kota Payakumbuh sangat tinggi maka perlu penambahan tambahan penghasilan pegawai untuk jabatan fungsional pranata computer;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016
Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 64) diubah sebagai mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid19) dan Dampaknya
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 9 Tahun 2020
5. PP No. 55 Tahun 2005
6. PP No. 12 Tahun 2019
7. Perpres No. 113 Tahun 2020
8. Permendagri No. 8 Tahun 1970
9. Permendagri No. 16 Tahun 2007
10. Permendagri No. 64 Tahun 2020
11. Permendagri No. 77 Tahun 2020
12. Perda Kota Payakumbuh No. 03 Tahun 2010
13. Perda Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2018
14. Perda Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2020
15. Perda Kota Payakumbuh No. 23 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 61)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu menetapkan standar harga satuan;
b. bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan sebagai standar dalam perencanaan dan pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 12 Tahun 2019
6. Perpres No. 33 Tahun 2020
7. Permendagri No. 8 Tahun 1970
8. Permendagri No. 77 Tahun 2020
9. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
Mengubah Ketentuan Lampiran I, II dan III Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Harga Satuan (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 59) dan menambah ketentuan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Harga Satuan
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota Payakumbuh tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 12 Tahun 2019
4. PP No. 63 Tahun 2021
5. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
6. Perda Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2020
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diberikan kepada
a. PNS,
b. PPPK,
c. Walikota dan Wakil Walikota,
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
e. Pimpinan BLUD,
f. pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada BLUD, dan
g. calon PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, Menteri Da-lam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
UU No. 8 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 112 Tahun 2018
Permendagri No. 99 Tahun 2018
Permendagri No. 56 Tahun 2019
Permendagri No. 90 Tahun 2019
Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
Mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas serta tata kerja sekretariat daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2018
61
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk besaran pembayaran tambahan penghasilan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yaitu berdasarkan lampiran Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh;
b. bahwa adanya beberapa jabatan yang besaran tambahan penghasilannya belum terdapat pada lampiran Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh sehingga perlu diubah;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 53 Tahun 2010
7. PP No. 11 Tahun 2017
8. PP No. 30 Tahun 2019
9. Perpres No. 81 Tahun 2010
10. Perpres No. 95 Tahun 2018
11. Permendagri No. 8 Tahun 1970
12. Permenpan RB No. 63 Tahun 2011
13. Permenpan RB No. 40 Tahun 2018
14. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 64) diubah sebagai mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 64) diubah sebagai mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan peraturan Kepala Derah berdasarkan usulan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2005
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 58 Tahun 2005
5. Permendagri No. 8 Tahun 1970
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Permendagri No. 61 Tahun 2007
8. Permenkes No. 21 Tahun 2016
9. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
Pendapatan yang diterima oleh BLUD Puskesmas dari Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan baik yang bersumber dari pendapatan Kapitasi Non
kapitasi dan Pendapatan BLUD lainnya yang sah dimanfaatkan seluruhnya untuk:
a. Pembayaran remunerasi pegawai puskesmas, dan
b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
a. Peraturan Walikota Nomor 37 tahun 2015 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Payakumbuh,
b. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Payakumbuh,
c. Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Payakumbuh,
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid19) dan Dampaknya;
b. bahwa sehubungan dengan keluarnya Petunjuk Teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf dan diatas perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 9 Tahun 2020
5. PP No. 55 Tahun 2005
6. PP No. 12 Tahun 2019
7. Perpres No. 113 Tahun 2020
8. Permendagri No. 8 Tahun 1970
9. Permendagri No. 16 Tahun 2007
10. Permendagri No. 64 Tahun 2020
11. Permendagri No. 77 Tahun 2020
12. Perda Kota Payakumbuh No. 03 Tahun 2010
13. Perda Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2018
14. Perda Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2020
15. Perwali Payakumbuh No. 23 Tahun 2020
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 61)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 61)
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih tertibnya pelaksanaan administrasi kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DAK Non Fisik PK2UKM) serta mendukung optimalisasi capaian target kegiatan dimaksud, perlu disusun suatu ketentuaan tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan dimaksud;
b. bahwa menindak lanjuti Surat Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesial Nomor 01 M.KUMKM /2021 Tanggal 21 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM;
c. bahwa penyusunan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 25 Tahun 1992
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 20 Tahun 2008
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 55 Tahun 2005
7. PP No. 12 Tahun 2019
8. PermenKop UKM No. 09 Tahun 2018
9. PermenKop UKM No. 01 Tahun 2020
10. Perda Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2020
11. Perwali Payakumbuh No. 49 Tahun 2020
12. Perwali Payakumbuh No. 61 Tahun 2020
Penggunaan DAK Non Fisik PK2UKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:
a. Pelatihan untuk Pengelola Koperasi dan UKM dilakukan secara tatap muka dan atau daring;
b. Pendampingan;
c. Koordinasi dan konsultasi dalam rangka penguatan pelaksanaan kegiatan, dan
d. Monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat