Penggunaan DAK Non Fisik PK2UKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan: a. Pelatihan untuk Pengelola Koperasi dan UKM dilakukan secara tatap muka dan atau daring; b. Pendampingan; c. Koordinasi dan konsultasi dalam rangka penguatan pelaksanaan kegiatan, dan d. Monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat