DANA ALOKASI KHUSUS KOPERASI DAN UKM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk lebih tertibnya pelaksanaan administrasi kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DAK Non Fisik PK2UKM) serta mendukung optimalisasi capaian target kegiatan dimaksud, perlu disusun suatu ketentuaan tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan dimaksud;
b. bahwa menindak lanjuti Surat Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesial Nomor 01 M.KUMKM /2021 Tanggal 21 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM;
c. bahwa penyusunan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026;
- 1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 25 Tahun 1992
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 20 Tahun 2008
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 55 Tahun 2005
7. PP No. 12 Tahun 2019
8. PermenKop UKM No. 09 Tahun 2018
9. PermenKop UKM No. 01 Tahun 2020
10. Perda Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2020
11. Perwali Payakumbuh No. 49 Tahun 2020
12. Perwali Payakumbuh No. 61 Tahun 2020
- Penggunaan DAK Non Fisik PK2UKM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:
a. Pelatihan untuk Pengelola Koperasi dan UKM dilakukan secara tatap muka dan atau daring;
b. Pendampingan;
c. Koordinasi dan konsultasi dalam rangka penguatan pelaksanaan kegiatan, dan
d. Monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
- 11
|